JAKARTA | GEMPAR.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu langkah yang disiapkan ialah memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari.
Percepatan tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya untuk mengatasi kendala verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan, percepatan layanan membutuhkan dukungan dan keselarasan kerja antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema pelayanan yang disiapkan, proses verifikasi BPHTB ditargetkan dapat diselesaikan paling lama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Sementara itu, pemohon diberikan waktu maksimal lima hari untuk melengkapi seluruh persyaratan serta menyelesaikan pembayaran melalui Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Nusron menjelaskan, setelah Surat Edaran Bersama ditandatangani, seluruh kantor pertanahan akan didorong untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah masing-masing.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendukung integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Integrasi data dinilai penting untuk memperkuat ketepatan administrasi, mengurangi potensi ketidaksesuaian data, serta memperlancar proses pelayanan pertanahan yang selama ini melibatkan sejumlah instansi.
Pengukuran Tanah Maksimal Menunggu Tujuh Hari
Selain mempercepat proses balik nama sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan sistem Pengukuran Tanah Terjadwal di seluruh kantor pertanahan.
Kebijakan tersebut direncanakan berlaku efektif mulai 17 Agustus 2026.
Melalui sistem baru ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh kepastian jadwal. Masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Pelayanan pengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, yaitu permohonan yang masuk lebih dahulu akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” kata Nusron.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan pengukuran diajukan hingga PBT diterbitkan ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.
Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengukuran dalam waktu lebih singkat. Layanan tersebut akan dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Kepastian dan Transparansi Pelayanan
Kebijakan percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan, terutama pada proses balik nama sertifikat dan pengukuran bidang tanah.
Selama ini, lamanya proses administrasi serta belum terintegrasinya sejumlah tahapan pelayanan kerap menjadi keluhan masyarakat. Melalui target waktu yang lebih terukur, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pertanahan.
Meski demikian, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut akan bergantung pada kesiapan kantor pertanahan, pemerintah daerah, PPAT, serta sistem integrasi data yang digunakan.
Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menjadi salah satu faktor penting karena proses verifikasi BPHTB berada dalam lingkup pelayanan pemerintah daerah.
Masyarakat juga diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan agar proses balik nama dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









