JAKARTA | GEMPAR.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pembatasan waktu penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari.
Selain itu, pelayanan pengukuran tanah akan dilakukan melalui sistem terjadwal dengan batas waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan dan biaya pelayanan dibayarkan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan tersebut menjadi bagian dari target transformasi pelayanan pertanahan yang mulai dijalankan pada Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Dalam kebijakan tersebut, proses balik nama sertifikat ditetapkan maksimal selesai dalam waktu 10 hari. Apabila pelayanan melampaui batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas terkait dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Keluar dari itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung. Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Tapi kalau karena lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” ujar Nusron.
Tahapan Balik Nama Dibagi dalam Tiga Proses
Target penyelesaian selama 10 hari tersebut mencakup sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengurusan Akta Jual Beli (AJB), verifikasi kewajiban pajak, hingga proses perubahan data kepemilikan oleh kantor pertanahan.
Tahap pertama adalah proses perikatan AJB antara pihak penjual dan pembeli melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahapan ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dua hari.
Selanjutnya, proses verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan maksimal tiga hari.
Setelah seluruh persyaratan dan kewajiban pembayaran dipenuhi, pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Tahap akhir berupa proses perubahan nama pemegang hak pada sertifikat ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan balik nama sertifikat ditargetkan tidak melebihi 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mengurangi keluhan terkait lamanya proses administrasi pertanahan.
Pengukuran Tanah Maksimal Tujuh Hari
Selain mempercepat proses balik nama, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.
Selama ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran disebut kerap tidak memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Melalui sistem baru, pemohon akan mendapatkan jadwal yang jelas setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Nusron mengakui bahwa sebelumnya waktu pelaksanaan pengukuran tanah belum memiliki kepastian yang memadai.
“Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Menurut Nusron, penerapan pengukuran terjadwal dimaksudkan untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Setiap permohonan yang telah terdaftar harus memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
“Kalau Bapak hari ini datang, mendaftar untuk diukur, sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus tujuh hari. Harus ada kepastian dia diukur,” katanya.
Sistem pengukuran terjadwal disebut telah mulai diterapkan secara bertahap. Namun, seluruh kantor pertanahan ditargetkan sudah menerapkannya secara penuh mulai 17 Agustus 2026.
Petugas Terancam Sanksi
Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan standar waktu pelayanan tersebut.
Apabila proses pengukuran tidak dilakukan dalam batas maksimal tujuh hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan, petugas yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan penilaian kinerja atau Key Performance Indicator (KPI), pemindahan penugasan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran berat, termasuk dugaan praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
Bagi masyarakat, penerapan standar pelayanan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kapan permohonan balik nama maupun pengukuran tanah akan diselesaikan.
GEMPAR.CO akan terus memantau penerapan kebijakan ini, khususnya efektivitas pelaksanaan standar pelayanan di kantor-kantor pertanahan daerah serta mekanisme pengawasan terhadap petugas yang melampaui batas waktu pelayanan.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









