KMP Kritik Wacana Jalan Berbayar di Jabar: Negara Jangan Jadikan Mobilitas Rakyat Sebagai Komoditas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan negara wajib menyediakan akses publik yang adil dan layak bagi rakyat, bukan menjadikan mobilitas masyarakat sebagai objek pungutan berkali-kali.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan negara wajib menyediakan akses publik yang adil dan layak bagi rakyat, bukan menjadikan mobilitas masyarakat sebagai objek pungutan berkali-kali.

PURWAKARTA | GEMPAR.co – Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk baru pembebanan terhadap masyarakat meski dibarengi dengan penghapusan pajak kendaraan.

Menurut Zaenal, penyediaan jalan merupakan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi, bukan ruang bisnis yang membebani kebutuhan dasar masyarakat.

“Jalan adalah fasilitas publik yang seharusnya dijamin negara. Jangan sampai mobilitas rakyat dijadikan objek pungutan berkali-kali,” ujar Zaenal dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai kebijakan jalan berbayar dapat memunculkan beban ekonomi baru bagi masyarakat karena pungutan dilakukan setiap kali warga menggunakan akses jalan tertentu.

Zaenal mengatakan, masyarakat selama ini telah membayar berbagai kewajiban seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, retribusi, hingga pungutan lain yang disebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

“Kalau setelah itu rakyat masih harus membayar setiap kali melintas di jalan, tentu menimbulkan pertanyaan soal keadilan,” katanya.

KMP juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, mulai dari kenaikan biaya logistik, harga barang, hingga meningkatnya biaya hidup masyarakat.

Menurutnya, kelompok yang paling rentan terdampak adalah buruh, pedagang kecil, pekerja harian, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada akses transportasi darat setiap hari.

Dalam pernyataannya, KMP mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Zaenal menilai semangat pasal tersebut menegaskan bahwa negara harus mengutamakan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam penyediaan infrastruktur jalan.

Ia mengingatkan agar modernisasi transportasi tidak menjadi pintu masuk komersialisasi fasilitas publik yang dapat membatasi akses masyarakat terhadap mobilitas.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya soal pendapatan dari pungutan, tetapi bagaimana negara mampu menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak bagi seluruh warga,” ujar dia.

KMP berharap pemerintah mengkaji secara matang setiap kebijakan transportasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BGN Tegaskan Verifikasi SPPG Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan
Pemkab Karawang Usulkan LP2B Baru 86.170 Hektare, Klaim Jaga Lumbung Padi Nasional Tuai Sorotan
Dedi Mulyadi Minta Stop Izin Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Pramono Tegas! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
Berita ini 13 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:37 WIB

BGN Tegaskan Verifikasi SPPG Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:01 WIB

Pemkab Karawang Usulkan LP2B Baru 86.170 Hektare, Klaim Jaga Lumbung Padi Nasional Tuai Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

KMP Kritik Wacana Jalan Berbayar di Jabar: Negara Jangan Jadikan Mobilitas Rakyat Sebagai Komoditas

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:01 WIB

Dedi Mulyadi Minta Stop Izin Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:07 WIB

Pramono Tegas! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah

Update Terbaru