Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN, 481 Debitur Diduga Terlibat Manipulasi Data

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan korupsi KPR BTN Karawang memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Karawang mengusut dugaan manipulasi data, praktik pinjam nama, hingga lemahnya pengawasan perbankan dalam penyaluran kredit perumahan.

Dugaan korupsi KPR BTN Karawang memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Karawang mengusut dugaan manipulasi data, praktik pinjam nama, hingga lemahnya pengawasan perbankan dalam penyaluran kredit perumahan.

KARAWANG | GEMPAR.co – Kejaksaan Negeri Karawang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan menemukan dugaan praktik manipulasi data hingga penggunaan identitas pinjaman atau “pinjam nama” dalam proses pengajuan kredit rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Dedy kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor pengembang di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang, serta kantor BTN Cabang Karawang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dedy menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 91 saksi yang terdiri dari 15 orang dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari pihak pengembang PT BAS, serta 50 debitur.

Sementara itu, total debitur yang terindikasi menggunakan praktik manipulasi data dan pinjam nama mencapai 481 orang.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa dokumen administrasi persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur.

Selain itu, kata Dedy, PT BAS diduga membentuk tim khusus KPR yang bertugas membuat dan mengedit dokumen pengajuan kredit.

“Pihak developer juga diduga bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan kredit,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan turut menyoroti lemahnya pengawasan internal perbankan.

Penyidik menemukan adanya dugaan kelemahan monitoring dokumen kredit dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR oleh BTN Karawang.

PT BAS disebut memperoleh kemudahan karena masuk kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold.

Selain itu, BTN Karawang diduga tidak menerapkan klausul Buy Back Guarantee secara tegas meski syarat buyback telah terpenuhi, seperti sertifikat yang belum dipecah atas nama debitur dan pembangunan rumah yang belum selesai.

Kejaksaan Negeri Karawang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik,” ujar Dedy.


Laporan : Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB