KARAWANG | GEMPAR.co – Kejaksaan Negeri Karawang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan menemukan dugaan praktik manipulasi data hingga penggunaan identitas pinjaman atau “pinjam nama” dalam proses pengajuan kredit rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Dedy kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kantor pengembang di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang, serta kantor BTN Cabang Karawang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dedy menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 91 saksi yang terdiri dari 15 orang dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari pihak pengembang PT BAS, serta 50 debitur.
Sementara itu, total debitur yang terindikasi menggunakan praktik manipulasi data dan pinjam nama mencapai 481 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa dokumen administrasi persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur.
Selain itu, kata Dedy, PT BAS diduga membentuk tim khusus KPR yang bertugas membuat dan mengedit dokumen pengajuan kredit.
“Pihak developer juga diduga bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan kredit,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan turut menyoroti lemahnya pengawasan internal perbankan.
Penyidik menemukan adanya dugaan kelemahan monitoring dokumen kredit dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR oleh BTN Karawang.
PT BAS disebut memperoleh kemudahan karena masuk kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold.
Selain itu, BTN Karawang diduga tidak menerapkan klausul Buy Back Guarantee secara tegas meski syarat buyback telah terpenuhi, seperti sertifikat yang belum dipecah atas nama debitur dan pembangunan rumah yang belum selesai.
Kejaksaan Negeri Karawang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik,” ujar Dedy.
Laporan : Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












