KARAWANG | GEMPAR.co – SMA Negeri 5 Karawang resmi ditetapkan sebagai bagian dari program Sekolah Manusia Unggul atau “Sekolah Maung” Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2026/2027. Penetapan tersebut menandai transformasi SMAN 5 Karawang sebagai sekolah unggulan berbasis prestasi, kompetensi, dan penguatan karakter siswa.
Program Sekolah Maung merupakan kebijakan pendidikan unggulan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421/Kep.210-Disdik/2026 tentang Sekolah Manusia Unggul.
Program tersebut menjadi bagian dari reformasi pendidikan di Jawa Barat yang menitikberatkan pada sistem meritokrasi, pengembangan bakat, peningkatan kualitas akademik, serta pembentukan karakter siswa agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, SMAN 5 Karawang akan menerima sebanyak 384 siswa baru yang dibagi ke dalam 12 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel diisi maksimal 32 siswa guna menjaga efektivitas pembelajaran dan pembinaan siswa secara optimal.
Kepala SMAN 5 Karawang, Dr. Epul Saepul, S.Pd.I., M.Pd., didampingi Humas sekolah, Hari Prasetyo, kepada wartawan menyampaikan bahwa penetapan SMAN 5 Karawang sebagai Sekolah Maung menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Karawang. Rabu, (20/5/2026).
Menurut Epul, program Sekolah Maung tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik semata, tetapi juga menitikberatkan pada pembentukan karakter siswa agar tumbuh menjadi generasi yang disiplin, kreatif, mandiri, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat.
“Kami ingin menghadirkan sistem pendidikan yang mampu membentuk siswa unggul secara menyeluruh. Tidak hanya fokus pada nilai akademik, tetapi juga membangun karakter, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, dan kesiapan siswa menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem penerimaan siswa di Sekolah Maung berbeda dengan pola penerimaan sekolah reguler sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mengedepankan seleksi berbasis kemampuan dan rekam jejak prestasi siswa, bukan lagi berdasarkan sistem zonasi atau domisili semata.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, SMAN 5 Karawang membagi kuota penerimaan siswa ke dalam tiga jalur utama, yakni jalur kompetensi akademik sebesar 70 persen, jalur kompetensi non-akademik sebesar 20 persen, dan jalur potensi akademik atau program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) sebesar 10 persen.
Jalur Akademik Jadi Prioritas Utama
Pada jalur kompetensi akademik, calon peserta didik diwajibkan memiliki nilai rata-rata rapor minimal 85 sejak semester satu hingga semester lima.
Hari Prasetyo menjelaskan bahwa proses seleksi pada jalur akademik dilakukan melalui kombinasi penilaian nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurutnya, nilai rapor memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen, sedangkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi komponen terbesar dengan bobot 60 persen dalam proses seleksi penerimaan siswa Sekolah Maung.
“Kami ingin proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan benar-benar berdasarkan kemampuan siswa. Karena itu, TKA menjadi komponen utama untuk mengukur kesiapan akademik peserta didik,” katanya.
Jalur Non-Akademik Beri Ruang Pengembangan Bakat
Selain jalur akademik, sekolah juga membuka kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang non-akademik seperti olahraga, seni, budaya, organisasi, maupun keagamaan.
Peserta diwajibkan mengunggah sertifikat atau piagam penghargaan resmi, portofolio karya, hingga dokumen pengalaman kepemimpinan apabila pernah aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS atau kegiatan kepemudaan lainnya.
Sekolah menilai jalur non-akademik menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang seimbang antara kecerdasan intelektual, kreativitas, dan kemampuan sosial siswa.
Jalur CIBI untuk Siswa Berkecerdasan Istimewa
Sementara itu, jalur potensi akademik atau program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) diperuntukkan bagi siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa.
Peserta pada jalur tersebut diwajibkan memiliki hasil Tes Potensi Akademik (TPA) resmi dengan skor Intelligence Quotient (IQ) minimal 130 dari psikolog resmi.
Selain memenuhi syarat prestasi dan kompetensi, calon peserta didik juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), kartu keluarga, KTP orang tua atau wali, akta kelahiran atau KIA, rapor semester satu hingga lima, serta akun pendaftaran digital dari operator Dapodik sekolah asal.
Jadwal SPMB Sekolah Maung 2026
Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan distribusi akun digital calon peserta didik berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026. Sementara proses pendaftaran resmi Sekolah Maung dibuka pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, panitia akan melakukan proses verifikasi dokumen, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil penerimaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program Sekolah Maung menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui sistem seleksi berbasis prestasi, kompetensi, dan karakter. Pemerintah berharap sekolah unggulan tersebut mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, kepemimpinan, dan daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB Sekolah Maung dapat diakses melalui: spmb.jabarprov.go.id
Laporan: Tim Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












