Kasus Siswi MI Kabur Bersama Remaja di Karawang, Ini Analisis Hukumnya

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus siswi MI yang dilaporkan hilang di Karawang akhirnya terungkap setelah korban ditemukan bersama remaja berusia 15 tahun.

Kasus siswi MI yang dilaporkan hilang di Karawang akhirnya terungkap setelah korban ditemukan bersama remaja berusia 15 tahun.

KARAWANG, GEMPAR.CO – Kasus hilangnya seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Karawang yang sempat viral di media sosial kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut keselamatan anak, perkara tersebut juga memunculkan pembahasan mengenai penerapan hukum pidana anak di Indonesia.

Siswi berinisial LZ (13) diketahui ditemukan dalam kondisi selamat bersama seorang remaja laki-laki berinisial SA (15) setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama beberapa hari. Keduanya sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

Praktisi hukum Ibnu Mahtumi, SH., menilai, penanganan perkara tersebut harus mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang hingga kini masih berlaku sebagai dasar hukum penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibnu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sebab, berdasarkan informasi awal, keduanya diduga pergi bersama atas dasar komunikasi pribadi dan belum ditemukan indikasi kekerasan fisik.

“Karena kedua pihak masih di bawah umur, pendekatan hukumnya tidak bisa disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. Negara wajib mengedepankan perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan unsur membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua, membujuk anak, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan perlindungan anak, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks hukum nasional saat ini, penanganan perkara anak juga berkaitan dengan ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku pada 2026.

Ibnu Mahtumi menegaskan, dalam UU SPPA penyelesaian perkara anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Prinsip tersebut menitikberatkan pada pemulihan kondisi anak, bukan semata penghukuman.

Selain itu, diversi juga menjadi mekanisme penting dalam perkara anak, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan apabila memenuhi syarat tertentu.

“Diversi penting agar anak tidak langsung masuk ke proses pidana formal yang dapat berdampak terhadap masa depan dan kondisi psikologisnya,” kata Ibnu.

UU SPPA juga mengatur bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan demi melindungi masa depan anak dan mencegah stigma sosial di tengah masyarakat.

Pengawasan Keluarga Jadi Sorotan

Di sisi lain, Ibnu menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi keluarga dan lingkungan pendidikan terkait pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media komunikasi digital dan pergaulan remaja.

“Komunikasi dalam keluarga menjadi faktor penting agar anak tidak mengambil keputusan emosional yang berpotensi membahayakan dirinya,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara masih dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang guna memastikan kondisi psikologis kedua anak serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peradilan anak.


Laporan: Redaksi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?
ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari
Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK
Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan
Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:32 WIB

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK

Update Terbaru