Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan praperadilan kasus Andrie Yunus digelar di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Sidang lanjutan praperadilan kasus Andrie Yunus digelar di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

JAKARTA, GGEMPARcco – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penghentian penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya atas gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam persidangan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai pihak termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” demikian disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praperadilan tersebut diajukan TAUD karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Pemohon menilai ada penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan langkah penyidik dalam proses koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

TAUD menduga proses penyerahan barang bukti dan koordinasi lintas institusi tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Atas dasar itu, mereka meminta pengadilan menguji langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menolak dalil tersebut dan menegaskan proses hukum yang dilakukan masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku. Menurut pihak termohon, tahapan koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian perkara.

Persidangan praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis tersebut sempat memunculkan sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Hasil putusan nantinya dinilai akan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus menguji transparansi proses hukum yang berjalan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.


Laporan: Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?
ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari
Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK
Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan
Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:32 WIB

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK

Update Terbaru