JAKARTA, GGEMPARcco – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penghentian penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya atas gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Dalam persidangan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai pihak termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” demikian disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Praperadilan tersebut diajukan TAUD karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Pemohon menilai ada penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan langkah penyidik dalam proses koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
TAUD menduga proses penyerahan barang bukti dan koordinasi lintas institusi tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Atas dasar itu, mereka meminta pengadilan menguji langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menolak dalil tersebut dan menegaskan proses hukum yang dilakukan masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku. Menurut pihak termohon, tahapan koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian perkara.
Persidangan praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis tersebut sempat memunculkan sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Hasil putusan nantinya dinilai akan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus menguji transparansi proses hukum yang berjalan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
Laporan: Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.co












