PURWAKARTA, KOMPAS.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali mengirimkan surat kepada terkait permintaan klarifikasi dan keterbukaan dokumen pengelolaan air limbah perusahaan. Surat kedua tersebut disebut sebagai bentuk peningkatan pengawalan terhadap dugaan persoalan lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ketua KMP, , mengatakan hingga surat kedua dilayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas surat sebelumnya yang telah dikirimkan pada 12 Mei 2026.
“Ketika masyarakat meminta keterbukaan terkait pengelolaan limbah, tetapi perusahaan memilih diam, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan publik. Pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh tertutup,” kata Zaenal dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dalam surat bernomor 0291/KMP/PWK/V/2026, KMP meminta sejumlah dokumen dan informasi terkait pengelolaan limbah perusahaan. Di antaranya mengenai keberadaan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik maupun produksi, persetujuan teknis atau izin pembuangan air limbah, data hasil uji laboratorium swapantau periode 2025 hingga Mei 2026, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta informasi mengenai titik outlet dan kapasitas debit pembuangan limbah.
KMP menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Zaenal mengatakan pengawasan lingkungan hidup tidak cukup hanya dilakukan melalui kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan.
“Lingkungan hidup tidak cukup diawasi lewat dokumen yang terlihat rapi di atas meja. Yang harus dipastikan adalah kondisi nyata di lapangan, kualitas air buangan, kapasitas IPAL, hingga kesesuaian debit limbah yang dikelola,” ujarnya.
Menurut KMP, surat kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan lingkungan di Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat tersebut, KMP juga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan dokumen yang diminta.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada tanggapan, KMP menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












