JAKARTA | GEMPAR.CO – Dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap impor. Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya langkah penanganan perkara kepada tim penyidik dan penuntut.
“Pimpinan tidak akan mendahului, karena ada strategi yang nanti dilakukan oleh penyidik. Proses terhadap pihak penerima saat ini masih berjalan dalam tahap pemeriksaan di persidangan,” ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, penyidik KPK akan terlebih dahulu mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan perkara.
Setyo menegaskan, pimpinan KPK tidak ingin mencampuri proses teknis penyidikan agar penanganan perkara tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.
“Keterangan di persidangan dan hasil penyidikan akan dikaji serta diolah terlebih dahulu. Setelah itu baru dilaporkan strategi apa yang akan diambil,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan suap terkait importasi, jaksa penuntut umum mengungkap adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi mengenai amplop berkode tertentu yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pejabat tinggi di institusi tersebut.
Namun demikian, KPK hingga kini belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru ataupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Di sisi lain, Setyo juga memastikan bahwa kegiatan penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengungkapan praktik pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, Bea Cukai memiliki kewenangan tersendiri dalam melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, sehingga proses penanganannya berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diproses lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengawasan sektor kepabeanan dan potensi praktik suap dalam aktivitas impor yang selama ini dinilai rawan penyimpangan. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Laporan: Dani Sofyan
Edit: Redaksi GEMPAR.CO












