PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit teknis independen dan transparan terkait dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di . KMP menilai audit diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kesesuaian pengelolaan limbah perusahaan dengan ketentuan lingkungan hidup.
Ketua KMP, , mengatakan audit berbasis data lapangan menjadi langkah objektif guna memastikan sistem IPAL perusahaan berjalan sesuai norma atau terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: adakah pihak yang membekingi persoalan norma IPAL ini? Menurut kami, jawaban paling objektif bukan opini, melainkan audit teknis independen dan transparan,” kata Zaenal dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
KMP menyoroti skala operasional perusahaan yang disebut melibatkan sekitar 7 ribu pekerja, sementara izin debit buang limbah cair tercatat sebesar 20 meter kubik per hari. Organisasi tersebut juga mengungkap dugaan penggunaan air melalui jaringan PDAM yang diperkirakan mencapai sekitar 150 meter kubik per hari.
Menurut Zaenal, perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi neraca air industri atau water balance perusahaan.
“Jika penggunaan air PDAM saja diindikasi mencapai sekitar 150 meter kubik per hari, sementara izin debit buang limbah tercatat hanya 20 meter kubik per hari, maka publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi water balance industri tersebut,” ujarnya.
KMP juga menyoroti potensi limbah domestik dari aktivitas ribuan pekerja. Dengan asumsi kebutuhan air domestik sebesar 30 liter per orang per hari, potensi air limbah domestik diperkirakan mencapai sekitar 210 meter kubik per hari.
Zaenal mengatakan angka tersebut belum memasukkan kebutuhan air dari proses produksi dan utilitas industri lainnya seperti boiler, sistem pendingin, pencucian, hingga proses finishing.
Karena itu, KMP meminta dilakukan audit menyeluruh meliputi audit water balance, verifikasi flowmeter inlet dan outlet, pemeriksaan kapasitas IPAL, evaluasi sistem biologis dan bak aerasi, audit logsheet operasional, hingga pengujian laboratorium independen.
KMP menyatakan dorongan audit itu bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh dugaan diuji secara ilmiah dan objektif sesuai ketentuan hukum lingkungan hidup.
Selain aspek teknis, KMP juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi bagi buyer dan mitra usaha perusahaan. Menurut mereka, kepatuhan lingkungan kini menjadi bagian penting dalam integritas rantai pasok industri global.
“Dalam standar industri global modern, aspek environmental compliance bukan lagi isu internal perusahaan semata, tetapi menyangkut integritas supply chain,” kata Zaenal.
KMP menyatakan siap menempuh jalur administratif maupun hukum apabila tuntutan transparansi dan audit independen tidak mendapat respons serius dari pihak terkait.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












