KMP Kawal Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa, Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP tegaskan komitmen kawal dugaan gratifikasi dan dugaan korupsi dana desa di Purwakarta. Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi tuntutan publik demi menjaga marwah institusi hukum.

KMP tegaskan komitmen kawal dugaan gratifikasi dan dugaan korupsi dana desa di Purwakarta. Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi tuntutan publik demi menjaga marwah institusi hukum.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM, sekaligus menyoroti penanganan dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang dinilai masih menyisakan pertanyaan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan KMP menyusul langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang memanggil ARM untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait perkara dugaan gratifikasi, Senin (25/5/2026).

KMP menilai proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai hukum terlihat galak kepada yang lemah, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Zaenal Abidin dalam keterangannya.

Selain mengawal perkara dugaan gratifikasi, KMP juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya disebut hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif, meskipun terdapat indikasi kerugian negara dan adanya pengembalian uang oleh sejumlah pihak.

Menurut KMP, publik berhak mengetahui secara jelas parameter hukum yang digunakan dalam menentukan apakah suatu perkara dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Melalui sejumlah surat resmi yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, KMP mengaku meminta penjelasan terkait kepastian status hukum perkara, dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya perkara, klarifikasi informasi mengenai SP3, legalitas mekanisme pemulihan kerugian negara, hingga transparansi dan akuntabilitas proses penanganan hukum.

KMP menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, penghentian proses hukum tanpa penjelasan yang terang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak sedang menggiring opini ataupun menghakimi pihak tertentu. Tetapi masyarakat berhak memastikan bahwa hukum bekerja dengan ukuran yang sama, bukan berdasarkan posisi dan kekuatan,” lanjutnya.

Khusus terkait dugaan korupsi dana desa, KMP menyatakan siap menempuh berbagai saluran hukum yang tersedia secara konstitusional guna memperoleh kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Bahkan, KMP mengaku tengah mempersiapkan langkah pengawasan kelembagaan dan upaya hukum lanjutan apabila prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas tidak dijalankan secara utuh.

“Ketika publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi marwah institusi hukum itu sendiri,” tutup Zaenal Abidin.


Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru