JAKARTA | GEMPAR.CO – menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (25/5/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materi tersebut.
Wakil Ketua MK menyatakan, pemohon gagal membuktikan adanya hubungan langsung antara dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji.
“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Perkara ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama . Pemohon mengaku dirugikan oleh sikap seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai kuasa hukum.
Menurut pemohon, dirinya telah melakukan pembayaran kepada advokat tersebut untuk menangani perkara hukum yang dihadapinya. Namun, komunikasi dan penanganan perkara disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, pemohon juga mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada organisasi advokat terkait. Akan tetapi, laporan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Meski demikian, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup. MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan bahwa laporan terhadap advokat dimaksud benar-benar telah disampaikan dan diabaikan oleh organisasi advokat.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Advokat. Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kepastian mengenai organisasi advokat yang berwenang melakukan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, batas waktu penanganan laporan, hingga sanksi terhadap pelanggaran etik advokat.
Pemohon juga menyinggung munculnya banyak organisasi advokat di Indonesia yang dinilai memicu ketidakjelasan sistem pengawasan profesi advokat. Kondisi itu disebut berkaitan dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan yang dialami pemohon lebih berkaitan dengan dugaan tindakan individual advokat, bukan akibat langsung dari konstitusionalitas norma yang diuji.
Dengan putusan ini, permohonan uji materi terhadap UU Advokat resmi tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Laporan: Dani Sofyan
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












