KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) baru seluas 86.170 hektare sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah derasnya laju industrialisasi dan alih fungsi lahan di wilayah tersebut.
Komitmen itu disampaikan Bupati Aep Syaepuloh saat menghadiri audiensi pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangannya, Aep menegaskan Karawang harus tetap mempertahankan identitasnya sebagai salah satu lumbung padi nasional meskipun perkembangan kawasan industri terus meningkat.
“Karawang tidak boleh kehilangan jati diri. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa,” ujar Aep.
Usulan LP2B seluas 86.170 hektare tersebut disebut merepresentasikan sekitar 87 persen dari total luas lahan baku sawah di Karawang tahun 2025. Pemerintah daerah menyebut langkah itu sebagai bentuk dukungan terhadap target ketahanan pangan dalam RPJMN nasional.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di Karawang tercatat mencapai 101.143,4 hektare.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri menegaskan program LP2B merupakan agenda prioritas nasional yang wajib dijalankan secara serius oleh seluruh pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan target minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah harus ditetapkan menjadi LP2B guna menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung program swasembada pangan.
“Karawang sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional telah mengusulkan luasan LP2B baru sebesar 86.170 hektare dengan persentase LP2B terhadap LBS mencapai 87 persen,” katanya.
Namun, pernyataan Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan temuan investigasi dan laporan masyarakat, alih fungsi lahan pertanian produktif di sejumlah wilayah Karawang masih terus terjadi, termasuk dugaan penggunaan lahan sawah LP2B untuk pembangunan usaha peternakan ayam dan aktivitas nonpertanian lainnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan dalam regulasi LP2B.
Sejumlah pihak menilai, komitmen menjaga lumbung padi nasional tidak cukup hanya melalui penetapan angka luasan LP2B di atas kertas, tetapi juga harus dibarengi penegakan aturan yang tegas terhadap praktik alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus sawah produktif secara bertahap.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri menyatakan akan terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan industri dengan perlindungan lahan pertanian agar keberlangsungan sektor pangan tetap terjamin di masa mendatang.
Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












