JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terbaru, KPK mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kemenhub. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, , mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak di Kemenhub dari pejabat terkait proyek transportasi darat dan perkeretaapian.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk Bupati Pati nonaktif, .
KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara Sudewo ke tahap penuntutan. Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga terlibat dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Ada dua berkas perkara, yakni perkara DJKA dan perkara di Pati,” kata Budi sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggabungkan beberapa berkas dakwaan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan efisien.
KPK juga membuka peluang untuk terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek di lingkungan DJKA Kemenhub.
Laporan: Dani Sofyan












