KARAWANG | GEMPAR.CO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan permasalahan investasi proyek pembangunan perumahan yang diduga menyebabkan kerugian investor hingga Rp1,65 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor berinisial MS. Ia mengaku telah menanamkan modal pada proyek perumahan New Griya yang berlokasi di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO dari berbagai sumber, perkara ini bermula pada 2023 saat MS diperkenalkan kepada SA untuk membahas peluang kerja sama investasi di sektor properti. Dalam pertemuan tersebut, SA disebut menawarkan kerja sama pengembangan proyek perumahan yang diklaim telah memasuki tahap pembebasan lahan.
Kuasa hukum pelapor, Seandiva Virgia Ramadhan, SH, mengatakan kliennya tertarik berinvestasi setelah menerima penjelasan mengenai prospek proyek tersebut. Menurutnya, pelapor juga dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari hasil pengembangan perumahan.
Pada 29 Maret 2023, para pihak menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Setelah penandatanganan perjanjian, pelapor menyerahkan dana awal sebesar Rp400 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembebasan lahan.
Tidak lama kemudian, tepatnya pada 12 April 2023, para pihak mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) sebagai wadah pelaksanaan proyek. Pelapor menilai terdapat keterkaitan antara struktur perusahaan tersebut dengan pihak yang kini dilaporkan.
Pelapor menyebut penyerahan dana investasi dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2023. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp1,65 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, diperuntukkan bagi pembebasan lahan, pembangunan rumah contoh, serta kebutuhan operasional awal proyek.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mulai mempertanyakan perkembangan proyek karena tidak melihat realisasi pembangunan sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan. Pelapor juga mengaku tidak memperoleh laporan perkembangan proyek maupun penjelasan rinci mengenai penggunaan dana investasi.
Pada Januari 2024, pelapor melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Saat itu, pelapor mengaku hanya menemukan satu unit rumah contoh yang belum selesai dibangun dan tidak melihat adanya aktivitas pembangunan yang signifikan di kawasan tersebut.
Pelapor kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi elektronik. Namun, menurut pelapor, upaya tersebut tidak menghasilkan penjelasan yang memadai terkait progres pembangunan maupun pengelolaan dana investasi.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang.
Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih menangani laporan tersebut pada tahap awal. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini.
Penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
GEMPAR.CO telah berupaya menghubungi SA melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi serta tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus dipantau mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












