Anggota DPRD Karawang Dilaporkan Terkait Dugaan Investasi Perumahan, Nilai Kerugian Disebut Capai Rp1,65 Miliar 

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan investasi proyek perumahan New Griya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Pelapor mengaku mengalami kerugian investasi hingga Rp1,65 miliar.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan investasi proyek perumahan New Griya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Pelapor mengaku mengalami kerugian investasi hingga Rp1,65 miliar.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan permasalahan investasi proyek pembangunan perumahan yang diduga menyebabkan kerugian investor hingga Rp1,65 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor berinisial MS. Ia mengaku telah menanamkan modal pada proyek perumahan New Griya yang berlokasi di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO dari berbagai sumber, perkara ini bermula pada 2023 saat MS diperkenalkan kepada SA untuk membahas peluang kerja sama investasi di sektor properti. Dalam pertemuan tersebut, SA disebut menawarkan kerja sama pengembangan proyek perumahan yang diklaim telah memasuki tahap pembebasan lahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Seandiva Virgia Ramadhan, SH, mengatakan kliennya tertarik berinvestasi setelah menerima penjelasan mengenai prospek proyek tersebut. Menurutnya, pelapor juga dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari hasil pengembangan perumahan.

Pada 29 Maret 2023, para pihak menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Setelah penandatanganan perjanjian, pelapor menyerahkan dana awal sebesar Rp400 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembebasan lahan.

Tidak lama kemudian, tepatnya pada 12 April 2023, para pihak mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) sebagai wadah pelaksanaan proyek. Pelapor menilai terdapat keterkaitan antara struktur perusahaan tersebut dengan pihak yang kini dilaporkan.

Pelapor menyebut penyerahan dana investasi dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2023. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp1,65 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, diperuntukkan bagi pembebasan lahan, pembangunan rumah contoh, serta kebutuhan operasional awal proyek.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mulai mempertanyakan perkembangan proyek karena tidak melihat realisasi pembangunan sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan. Pelapor juga mengaku tidak memperoleh laporan perkembangan proyek maupun penjelasan rinci mengenai penggunaan dana investasi.

Pada Januari 2024, pelapor melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Saat itu, pelapor mengaku hanya menemukan satu unit rumah contoh yang belum selesai dibangun dan tidak melihat adanya aktivitas pembangunan yang signifikan di kawasan tersebut.

Pelapor kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi elektronik. Namun, menurut pelapor, upaya tersebut tidak menghasilkan penjelasan yang memadai terkait progres pembangunan maupun pengelolaan dana investasi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang.

Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih menangani laporan tersebut pada tahap awal. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini.

Penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

GEMPAR.CO telah berupaya menghubungi SA melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi serta tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus dipantau mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?
ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari
Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK
Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan
Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:32 WIB

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK

Update Terbaru