JAKARTA | GEMPAR.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) setelah adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, evaluasi yang dilakukan pemerintah bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada 2025 menemukan bahwa sebagian penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) diduga sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima bantuan.
“Sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat,” kata Saifullah dalam keterangan resminya saat menghadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (31/5/2026).
Menurut Saifullah, temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat konsolidasi data sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya penyajian data yang jujur dan terbuka sebagai dasar dalam perumusan kebijakan.
“Sebelum melakukan perbaikan, data yang ada harus diakui apa adanya dan disampaikan secara transparan,” ujarnya.
Saifullah menilai persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika validitas data di tingkat pusat. Karena itu, ia menegaskan bahwa para pendamping PKH di lapangan tidak dapat serta-merta disalahkan atas temuan tersebut.
Untuk memperbaiki sistem pendataan, pemerintah menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama DTSEN. Dalam pelaksanaannya, BPS akan bekerja sama dengan Kemensos serta pemerintah daerah melalui mekanisme pemutakhiran data secara berkala.
Proses tersebut melibatkan berbagai unsur mulai dari tingkat rukun tetangga (RT), musyawarah desa, pemerintah daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat dan mutakhir.
Sebagai contoh implementasi pembenahan data, pemerintah telah melakukan penataan data penerima bantuan jaminan kesehatan bagi kelompok lanjut usia (lansia) di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan data BPS, sebanyak 91,11 persen dari total 379.592 lansia yang masuk kategori miskin atau berada pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam DTSEN telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Pemerintah berharap pembaruan data sosial yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial sekaligus meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO
Sumber: ANTARA












