Wabah Hama Serang Pohon Kelapa di Karawang, Petani Desak Pemerintah Segera Bertindak

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pohon kelapa di sejumlah wilayah Karawang mati meranggas akibat dugaan serangan kumbang tanduk dan penyakit busuk pucuk.

Puluhan pohon kelapa di sejumlah wilayah Karawang mati meranggas akibat dugaan serangan kumbang tanduk dan penyakit busuk pucuk.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Wabah hama yang diduga menyerang tanaman kelapa mulai mengkhawatirkan petani di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. Puluhan pohon kelapa dilaporkan mati secara perlahan dengan kondisi daun mengering hingga akhirnya rontok seluruhnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (1/6/2026), sejumlah pohon kelapa tampak berdiri gundul tanpa pelepah daun. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus meluas apabila tidak segera ditangani.

Petani menduga kerusakan tanaman dipicu oleh serangan kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang merusak titik tumbuh tanaman, serta penyakit busuk pucuk yang berkembang akibat tingginya kelembapan di sekitar area perkebunan.

“Kalau tidak segera ditangani, produksi kelapa di Karawang bisa menurun drastis,” ujar salah seorang petani setempat.

Para petani menilai ancaman tersebut bukan hanya berdampak pada sektor perkebunan, tetapi juga berpotensi mengganggu usaha-usaha yang bergantung pada komoditas kelapa, mulai dari produsen minyak kelapa tradisional, pedagang santan, hingga perajin sapu lidi.

Mereka juga mengingatkan bahwa berkurangnya pasokan kelapa dapat memicu kenaikan harga di tingkat konsumen karena kebutuhan pasar harus dipenuhi dari daerah lain.

Karena itu, masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Karawang segera melakukan langkah mitigasi untuk mencegah kerusakan semakin meluas.

Menurut petani, pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

Sejumlah langkah yang dinilai mendesak antara lain penebangan pohon yang telah mati untuk mencegah berkembangnya hama, pemasangan perangkap feromon bagi kumbang tanduk, pemanfaatan agen hayati, hingga pemberian perlindungan terhadap tanaman yang masih sehat.

Petani berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan penanganan terpadu agar wabah tidak berkembang menjadi krisis produksi kelapa yang dapat berdampak pada perekonomian masyarakat Karawang.


Laporan: Iyan Warsian 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Lulusan SMP-MTs Terdata
Sekolah Maung Jabar Mulai 2026, Pemprov Sulap 41 SMA-SMK Unggulan Jadi Pusat Talenta Siswa
Pedoman PPID Disdik Jabar Bisa Digugat, Ini Jalur Hukumnya Menurut UU Pers dan UU KIP
Berita ini 21 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 1 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wabah Hama Serang Pohon Kelapa di Karawang, Petani Desak Pemerintah Segera Bertindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:44 WIB

Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Lulusan SMP-MTs Terdata

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:37 WIB

Sekolah Maung Jabar Mulai 2026, Pemprov Sulap 41 SMA-SMK Unggulan Jadi Pusat Talenta Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:31 WIB

Pedoman PPID Disdik Jabar Bisa Digugat, Ini Jalur Hukumnya Menurut UU Pers dan UU KIP

Update Terbaru