KARAWANG, GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan BTN Cabang Karawang dan pengembang PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS). Hingga akhir Mei 2026, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas KPR pada proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang masih fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, menganalisis dokumen yang telah diamankan, serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Berawal dari Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Data
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, perkara ini bermula dari temuan dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan KPR.
Temuan awal tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui tahap penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam proses itu, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit, termasuk data identitas debitur, dokumen pekerjaan, data penghasilan, hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi KPR.
Penyidik Periksa 91 Saksi
Untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, Kejari Karawang telah memeriksa sedikitnya 91 saksi hingga pertengahan Mei 2026.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai BTN, manajemen dan karyawan PT BAS, debitur, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengajuan maupun pencairan kredit pada proyek perumahan tersebut.
Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah diamankan guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyaluran kredit yang sedang diperiksa.
Sejumlah Indikasi Masih Didalami
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik masih mendalami sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan kredit.
Indikasi tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian data debitur, dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam pengajuan kredit, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan KPR.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian data pekerjaan maupun penghasilan yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan pengujian alat bukti lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan, ratusan debitur turut masuk dalam pendalaman penyidik. Berdasarkan data yang dihimpun dari proses penyidikan, sedikitnya 481 debitur masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Seiring perkembangan perkara, Kejari Karawang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit yang sedang diperiksa.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi, perangkat elektronik, dan data digital yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai mekanisme penyaluran KPR yang menjadi objek penyidikan.
Kantor PT BAS Sempat Disegel
Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT BAS di Bekasi pada Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Usai penggeledahan, penyidik memasang tanda penyegelan pada kantor tersebut sebagai bagian dari upaya pengamanan lokasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Selain mendalami proses penyaluran kredit, Kejari Karawang juga masih menghitung potensi kerugian keuangan negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi sehingga penyidik masih terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk kepentingan analisis.
Karena itu, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan nilai kerugian negara yang diduga timbul maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul perkembangan baru seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
GEMPAR.CO juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BTN maupun PT Bumi Artha Sedayu terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Karawang.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












