JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga disebut ikut dijemput dalam waktu yang hampir bersamaan.
Informasi yang beredar menyebutkan ketiga mantan pejabat BGN tersebut dijemput sekitar pukul 04.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum maupun tujuan penjemputan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jefri, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi resmi terkait perkembangan tersebut.
“Nanti secara resmi dirilis,” ujar Jefri singkat.
Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Benar, kantor BGN digeledah,” kata Jefri.
Langkah penyidik Kejaksaan Agung itu menjadi perhatian publik karena terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Republik Indonesia melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga diberhentikan.
Pemerintah menjelaskan bahwa pergantian pimpinan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kinerja lembaga yang mengemban tugas strategis di bidang gizi nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Badan Gizi Nasional.
“Dalam menjalankan tugas keseharian, Bapak Presiden terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet, termasuk Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor BGN maupun keterkaitannya dengan penjemputan terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut.
Penggeledahan dan penjemputan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun aparat penegak hukum masih belum mengungkap detail perkara yang sedang ditangani.
Sebagai lembaga yang mengelola program strategis nasional di bidang gizi, setiap perkembangan yang terjadi di lingkungan BGN menjadi perhatian luas publik. Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum para pihak yang diperiksa maupun hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
Asas Praduga Tak Bersalah
GEMPAR.CO menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi terkait.
Laporan: Dani Sofyan












