JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan selanjutnya dibawa menuju rumah tahanan Kejagung. Selain Dadan, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat BGN lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait program tersebut.
Penahanan ini terjadi setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta guna mengumpulkan dokumen, data elektronik, dan barang bukti lainnya yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut.
Fokus Penyidikan
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berbagai aspek tata kelola program MBG, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga proses penunjukan mitra pelaksana program. Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen administrasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang besar dan cakupan penerima manfaat yang luas. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.
Potensi Aspek Hukum
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, penyidik umumnya menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal pidana dan penentuan status hukum para pihak sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses pembuktian di pengadilan.
Menunggu Keterangan Resmi Kejagung
Sampai berita ini diturunkan, Kejagung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian negara yang sedang dihitung. Publik masih menunggu penjelasan resmi terkait hasil penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
GEMPAR.CO tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang telah diperiksa maupun ditahan berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












