Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pengusutan Tata Kelola Program MBG Memasuki Babak Baru

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan di tengah penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan selanjutnya dibawa menuju rumah tahanan Kejagung. Selain Dadan, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat BGN lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait program tersebut.

Penahanan ini terjadi setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta guna mengumpulkan dokumen, data elektronik, dan barang bukti lainnya yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus Penyidikan

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berbagai aspek tata kelola program MBG, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga proses penunjukan mitra pelaksana program. Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen administrasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang besar dan cakupan penerima manfaat yang luas. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Potensi Aspek Hukum

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, penyidik umumnya menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal pidana dan penentuan status hukum para pihak sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses pembuktian di pengadilan.

Menunggu Keterangan Resmi Kejagung

Sampai berita ini diturunkan, Kejagung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian negara yang sedang dihitung. Publik masih menunggu penjelasan resmi terkait hasil penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

GEMPAR.CO tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang telah diperiksa maupun ditahan berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru