BEKASI | GEMPAR.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Indonesia (AKI) Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada salah satu dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Ketua LPK AKI Kabupaten Bekasi, Eri Efendi, SH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pengelola dapur MBG terkait pengelolaan limbah dan keberadaan fasilitas IPAL. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi kepada pihak terkait. Sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima,” kata Eri, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pengelolaan limbah merupakan bagian penting dalam operasional fasilitas penyedia makanan karena berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, LPK AKI meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan untuk memastikan pengelolaan limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu Regulasi Lingkungan Hidup
Eri menjelaskan, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa pembuangan limbah ke lingkungan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 mengatur kewajiban pengolahan air limbah domestik sebelum dibuang ke lingkungan.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara objektif sehingga kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui,” ujar Eri.
Dinilai Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen
Selain aspek lingkungan, Eri menilai persoalan pengelolaan limbah juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan konsumen.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik dan memenuhi standar yang berlaku.
Menurut dia, transparansi dalam pengelolaan fasilitas pendukung operasional menjadi bagian dari tanggung jawab yang perlu dijalankan oleh setiap pelaku usaha maupun pengelola layanan publik.
LPK AKI menyatakan bahwa langkah penyampaian klarifikasi dan permintaan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG yang menjadi objek klarifikasi belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang disampaikan oleh LPK AKI Kabupaten Bekasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Aceng Sobari












