Surat Edaran Diabaikan? Sejumlah SD dan SMP di Karawang Diduga Tetap Lakukan Pungutan Pelepasan Siswa

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pungutan berkedok kegiatan pelepasan dan kelulusan siswa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan yang membebani orang tua, sejumlah laporan menyebut masih adanya permintaan iuran dengan berbagai alasan.

Dugaan pungutan berkedok kegiatan pelepasan dan kelulusan siswa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan yang membebani orang tua, sejumlah laporan menyebut masih adanya permintaan iuran dengan berbagai alasan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan kelulusan dan pelepasan siswa di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan. Setelah muncul laporan dari wali murid terkait rencana pungutan di SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, perhatian publik kini mengarah pada dugaan bahwa masih ada sekolah-sekolah lain yang belum sepenuhnya mengindahkan surat edaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.

Padahal, Disdikbud Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 19 Mei 2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran. Dalam edaran tersebut, sekolah diminta melaksanakan kegiatan pelepasan siswa secara sederhana dan tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua atau wali murid. Selain itu, sekolah negeri juga dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.

Namun di lapangan, sejumlah laporan yang diterima GEMPAR.CO menyebutkan masih adanya permintaan iuran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pelepasan, dokumentasi, konsumsi, hiburan hingga yang dikemas sebagai bagian dari perayaan kelulusan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan satuan pendidikan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena masih ada sekolah yang menjadikan kesepakatan orang tua sebagai dasar penarikan biaya.

“Kalau memang sudah ada surat edaran dari dinas, seharusnya sekolah mematuhinya. Jangan sampai orang tua merasa terpaksa karena takut anaknya berbeda dengan teman-temannya,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan yang jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri harus mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan pihaknya secara khusus mengingatkan agar kegiatan pelepasan maupun perpisahan tidak berubah menjadi ajang seremonial yang memberatkan masyarakat.

Ironisnya, beberapa kasus yang mencuat belakangan justru menunjukkan masih adanya praktik yang dinilai bertentangan dengan semangat surat edaran tersebut. Sebelumnya, rencana kegiatan piknik di salah satu SD negeri di Karawang sempat menuai protes dari orang tua karena dianggap membebani biaya siswa. Kasus tersebut akhirnya menjadi perhatian dan berujung pembatalan kegiatan.

Pengamat pendidikan menilai alasan musyawarah atau kesepakatan bersama tidak dapat dijadikan pembenaran apabila pada praktiknya terdapat unsur tekanan sosial yang membuat orang tua merasa wajib berpartisipasi.

“Ketika kegiatan sekolah dikaitkan dengan iuran tertentu, apalagi menyangkut momentum kelulusan, sering kali orang tua tidak memiliki pilihan. Secara psikologis mereka khawatir anaknya merasa berbeda atau dikucilkan,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Karawang.

Masyarakat pun mendesak Disdikbud Karawang untuk tidak berhenti pada penerbitan surat edaran semata. Pengawasan langsung ke sekolah-sekolah dinilai perlu dilakukan guna memastikan kebijakan benar-benar dijalankan.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan perlu ditindaklanjuti secara cepat dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas.

Jika ditemukan pelanggaran, publik berharap adanya evaluasi terhadap pihak sekolah yang terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah daerah.

Pasalnya, tujuan utama surat edaran tersebut adalah melindungi orang tua dari beban biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu sama antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Prinsip pendidikan yang inklusif dan berkeadilan harus tetap menjadi prioritas dibandingkan kegiatan seremonial yang berpotensi menimbulkan polemik.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret Disdikbud Karawang. Apakah surat edaran tersebut akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali menjadi aturan yang diabaikan oleh sebagian sekolah dengan berbagai dalih dan alasan.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta
Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan
70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Kabar Baik dari Kadisdik Jabar, 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Sekolah Negeri Digratiskan di Sekolah Swasta
Peran Kadisdik Jabar Disorot dalam Polemik SPMB 2026, Pengamat: Tanggung Jawab Melekat pada Pimpinan

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:35 WIB

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:33 WIB

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:56 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:12 WIB

Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Update Terbaru