SPPG Karang Bahagia Bantah Tak Miliki IPAL, Klaim Pengelolaan Limbah Sudah Sesuai Ketentuan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi masih menjadi sorotan sehingga diperlukan verifikasi teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan kualitas air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto: GEMPAR.CO.

Kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi masih menjadi sorotan sehingga diperlukan verifikasi teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan kualitas air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Foto: GEMPAR.CO.

BEKASI | GEMPAR.CO – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Bahagia angkat bicara terkait pengaduan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi.

Kepala SPPG Karang Bahagia, Amirudin, menegaskan bahwa dapur MBG yang dikelolanya telah memiliki sistem pengolahan limbah sesuai arahan teknis dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menurut Amirudin, fasilitas IPAL berupa sistem chamber tiga bak dan filter telah dipasang sekitar dua bulan lalu setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Untuk IPAL, sesuai peraturan teknis sudah terpenuhi. Kami memiliki sistem chamber tiga bak dan filter. Instalasi tersebut dipasang sekitar dua bulan lalu setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Amirudin kepada GEMPAR.CO.

Ia menjelaskan, limbah cair hasil aktivitas dapur terlebih dahulu diproses melalui sistem penyaringan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan lingkungan.

“Air yang keluar sudah bening dan dialirkan ke saluran yang juga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk membuang limbah cair rumah tangga warga setempat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi laporan LPK-AKI yang meminta Badan Gizi Nasional melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam ketentuan operasional program.

Dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan memenuhi aspek higiene, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan guna menjamin keamanan pangan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.

Selain itu, pengelolaan limbah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan yang menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan sehingga tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Karena itu, efektivitas sistem pengolahan limbah menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi setiap dapur MBG, terlebih operasional dapur skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair maupun limbah padat dalam jumlah signifikan setiap harinya.

Amirudin memastikan selama kurang lebih tujuh bulan dapur MBG Karang Bahagia beroperasi, pihaknya belum pernah menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah.

“Sejauh ini belum ada komplain dari masyarakat mengenai limbah cair yang kami buang ke saluran,” katanya.

Untuk pengelolaan limbah padat, lanjut Amirudin, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Limbah padat diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kami membayar retribusi sekitar Rp2,5 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat operasional dapur MBG, termasuk SLHS, telah dipenuhi.

“Terkait SLHS dan persyaratan lainnya, kami sudah memiliki sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak SPPG tidak menunjukkan dokumen tersebut saat dimintai konfirmasi. Akibatnya, kebenaran klaim mengenai kepemilikan SLHS dan dokumen perizinan lainnya belum dapat diverifikasi secara langsung oleh media.

Sementara itu, terkait pengaduan resmi yang telah dikirimkan kepada Badan Gizi Nasional, Amirudin mengaku belum memperoleh informasi mengenai laporan tersebut.

“Kami belum mengetahui apabila ada surat pengaduan yang disampaikan ke BGN,” katanya.

Terlepas dari perbedaan pandangan antara pelapor dan pengelola dapur, sejumlah pihak menilai diperlukan pemeriksaan teknis yang objektif oleh instansi berwenang untuk memastikan kualitas air limbah yang dihasilkan benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi target pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan
KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan
Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend
Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan
IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi
LPK-AKI Adukan Dugaan Dapur MBG Tanpa IPAL ke Badan Gizi Nasional
LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pengelolaan IPAL Dapur MBG di Bekasi, Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
KMP Nilai PT Win Textile Belum Jawab Substansi Pengelolaan Limbah

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:55 WIB

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19 WIB

KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:22 WIB

Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:33 WIB

Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:08 WIB

IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi

Update Terbaru