Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi ketentuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berpotensi dikenai penghentian operasional sementara atau suspend hingga persyaratan dipenuhi.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur, seperti pencucian bahan makanan, peralatan memasak, serta sisa minyak dan lemak, harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, operasional dapur dapat dihentikan sementara sampai pengelola melakukan perbaikan dan memperoleh verifikasi ulang.

Ribuan SPPG Pernah Disuspend

Pengawasan terhadap kepatuhan SPPG menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah.

Data BGN menunjukkan jumlah SPPG terus meningkat sepanjang 2026. Pada awal Januari, tercatat sekitar 19.188 SPPG telah beroperasi dan melayani lebih dari 55 juta penerima manfaat. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi sekitar 21.897 SPPG pada periode berikutnya.

Di tengah perluasan program tersebut, BGN juga mencatat adanya ribuan dapur yang pernah dikenai sanksi penghentian operasional sementara.

Hingga akhir Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah berstatus suspend. Sementara itu, 2.213 SPPG masih menjalani penghentian operasional sementara karena belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan

Praktisi hukum Eriefendi, SH, menilai keberadaan IPAL merupakan salah satu aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam operasional dapur MBG.

Menurut dia, pengelolaan limbah harus menjadi bagian dari standar pelayanan yang wajib dipenuhi seluruh penyedia layanan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat. Karena itu, seluruh aspek pendukungnya, termasuk pengelolaan limbah, harus dipenuhi secara serius oleh setiap penyedia layanan,” kata Eriefendi saat dimintai tanggapan, Minggu (7/6/2026).

Ia menilai keberadaan IPAL bukan hanya sebatas persyaratan administratif untuk memperoleh izin operasional.

“IPAL bukan pelengkap bangunan dapur. IPAL adalah instrumen perlindungan lingkungan. Jika tidak berfungsi, maka potensi pencemaran terhadap saluran air dan lingkungan sekitar menjadi sangat nyata,” ujarnya.

Menurut Eriefendi, pengawasan terhadap sistem pengolahan limbah perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama karena jumlah dapur MBG terus bertambah.

Berpotensi Menimbulkan Persoalan Lingkungan

Eriefendi mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah tidak hanya berpotensi memicu sanksi administratif dari BGN, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Ketika limbah dibuang tanpa pengolahan dan menimbulkan pencemaran, persoalannya tidak lagi berhenti pada sanksi suspend. Dalam kondisi tertentu dapat beririsan dengan ketentuan hukum lingkungan hidup yang memiliki konsekuensi lebih serius,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional dapur MBG di wilayah masing-masing.

Menurut dia, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap standar sanitasi dan lingkungan.

“Jangan sampai pemerintah berhasil memberi makan jutaan penerima manfaat, tetapi pada saat yang sama muncul masalah pencemaran lingkungan akibat lemahnya pengawasan terhadap dapur-dapur MBG,” ujar Eriefendi.

Karena itu, ia meminta inspeksi terhadap fasilitas pengelolaan limbah dilakukan secara berkala agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Dengan jumlah SPPG yang terus bertambah di berbagai daerah, aspek pengelolaan limbah diperkirakan akan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan
KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan
Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan
IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi
SPPG Karang Bahagia Bantah Tak Miliki IPAL, Klaim Pengelolaan Limbah Sudah Sesuai Ketentuan
LPK-AKI Adukan Dugaan Dapur MBG Tanpa IPAL ke Badan Gizi Nasional
LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pengelolaan IPAL Dapur MBG di Bekasi, Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
KMP Nilai PT Win Textile Belum Jawab Substansi Pengelolaan Limbah

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:55 WIB

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19 WIB

KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:22 WIB

Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:33 WIB

Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:08 WIB

IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi

Update Terbaru