BANDUNG | GEMPAR.CO – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 tidak hanya memunculkan kritik terhadap aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyoroti tanggung jawab kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Dedi meminta penjelasan dari jajaran pengelola teknologi informasi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat, sekaligus mengambil langkah dengan menonaktifkan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik).
Langkah tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai persoalan yang terjadi berakar pada gangguan sistem teknologi informasi. Namun, sejumlah pengamat berpandangan bahwa evaluasi tidak seharusnya berhenti pada level pelaksana teknis.
Pengamat pendidikan dan mantan Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan tanggung jawab penyelenggaraan SPMB secara kelembagaan berada di bawah kendali Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Menurut dia, pendelegasian tugas kepada unit teknis merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Namun, tanggung jawab terhadap keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program tetap melekat pada pimpinan instansi.
“Sebagai pimpinan, Kepala Dinas bertanggung jawab mengendalikan seluruh penyelenggaraan SPMB, termasuk memastikan sistem yang digunakan mampu melayani masyarakat dengan baik,” kata Dan, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepala dinas memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai perencanaan. Tanggung jawab tersebut mencakup kesiapan sistem teknologi informasi, koordinasi antarunit kerja, pengawasan pelaksanaan program, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dan, dalam tata kelola pemerintahan, seorang pimpinan tidak hanya bertugas memberikan instruksi kepada bawahan. Pimpinan juga harus memastikan setiap potensi masalah dapat diantisipasi sebelum berdampak luas terhadap pelayanan publik.
“Pengawasan menjadi instrumen penting. Jika pengawasan berjalan efektif, potensi gangguan dapat dideteksi lebih awal sehingga langkah perbaikan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Dan juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang muncul selama proses SPMB berlangsung. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan akses sistem, validasi data, hingga mekanisme pendaftaran.
Menurut dia, sistem pengaduan masyarakat seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendeteksi persoalan di lapangan. Namun, sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku kesulitan memperoleh kepastian ketika menghadapi kendala selama proses pendaftaran.
Akibatnya, sebagian laporan justru disampaikan kepada lembaga pengawas eksternal karena masyarakat menilai saluran pengaduan internal belum mampu memberikan solusi yang memadai.
“Kondisi itu menunjukkan perlunya penguatan pelayanan pengaduan. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, transparan, dan terukur,” kata Dan.
Ia juga menilai peran pimpinan organisasi menjadi penting ketika persoalan telah berkembang menjadi perhatian publik. Dalam situasi tersebut, kepala dinas tidak hanya berfungsi sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga sebagai representasi institusi yang harus menjelaskan kondisi sebenarnya kepada masyarakat.
Menurut Dan, kehadiran pimpinan diperlukan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah, pelaksana teknis, dan masyarakat yang terdampak.
“Pimpinan harus hadir menjelaskan persoalan yang terjadi, langkah yang sudah dilakukan, serta solusi yang sedang disiapkan. Itu bagian dari akuntabilitas publik,” ujarnya.
Meski demikian, Dan mengingatkan bahwa penyelesaian polemik SPMB tidak cukup dilakukan dengan mencari pihak yang harus bertanggung jawab. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan permasalahan yang terjadi dapat segera diselesaikan sehingga tidak merugikan calon peserta didik dan orang tua.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, termasuk aspek teknologi informasi, manajemen pengaduan, dan mekanisme pengawasan internal.
“Fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian,” kata Dan.
Polemik SPMB Jawa Barat 2026 hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistemik agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Laporan: Reza Maulana












