BANDUNG | GEMPAR.CO – Sidang perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengakui menerima uang yang disebut sebagai fee proyek dengan total mencapai Rp2,94 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Henri saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dana yang diterimanya disebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas BMSDA Kabupaten Bekasi.
Keterangan Henri menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian perkara. Selain mengakui penerimaan dana, ia juga mengungkap adanya dugaan mekanisme pengondisian proyek yang berlangsung sebelum proses pengadaan dilakukan secara resmi.
Dalam persidangan, Henri menyinggung keberadaan sebuah grup komunikasi bernama “Kadal”. Berdasarkan keterangan yang terungkap di ruang sidang, grup tersebut diduga menjadi sarana komunikasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur birokrasi, kontraktor, LSM hingga oknum wartawan.
Keberadaan grup tersebut menjadi sorotan karena disebut turut membahas proyek-proyek pemerintah daerah. Bahkan, dalam fakta persidangan muncul dugaan bahwa sejumlah pemenang paket pekerjaan telah dibicarakan sebelum proses tender maupun pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Persidangan semakin menarik ketika saksi lainnya, Agung Mulia yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), memberikan kesaksian mengenai adanya puluhan paket pekerjaan yang disebut sebagai “paket titipan”.
Menurut Agung, terdapat sekitar 48 paket proyek yang dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu. Paket pekerjaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan logistik politik dan kepentingan kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Dugaan adanya pengaturan pemenang proyek sebelum proses tender berlangsung dapat berpotensi menghilangkan persaingan sehat serta merugikan keuangan negara apabila terbukti menimbulkan penyimpangan.
Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Fakta hukum yang sesungguhnya akan ditentukan melalui penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Sementara itu, pihak terdakwa yang namanya disebut dalam perkara ini, termasuk Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta pihak lainnya, dilaporkan tetap membantah adanya pengondisian proyek maupun penerimaan aliran dana sebagaimana disampaikan para saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa juga menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bantahan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.
Di sisi lain, Henri Lincoln disebut tetap mempertahankan keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Konsistensi keterangan tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi lain serta alat bukti tambahan yang diajukan di persidangan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai terungkapnya dugaan aliran dana proyek dan pembagian paket pekerjaan dalam perkara ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan anggaran daerah. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur Kabupaten Bekasi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Laporan: Reza Maulana












