KARAWANG | GEMPAR.CO – Kabar baik datang bagi ribuan calon murid di Jawa Barat yang tidak berhasil memperoleh kursi di SMA dan SMK negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memastikan sekitar 77 ribu calon murid yang belum tertampung di sekolah negeri akan tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta mitra dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah sekaligus mencegah terjadinya angka putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Yang belum tertampung di sekolah negeri akan kami salurkan ke sekolah-sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya perlindungan layanan pendidikan,” ujar Purwanto saat konferensi pers pengumuman hasil Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperluas kerja sama dengan sekolah swasta melalui koordinasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan terutama di daerah yang masih memiliki jumlah calon murid belum tertampung cukup tinggi.
Melalui skema tersebut, biaya pendidikan yang selama ini menjadi beban orang tua, seperti Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain melalui sekolah swasta mitra, Pemprov Jabar juga berencana memperluas layanan SMA Terbuka sebagai alternatif pendidikan bagi calon murid yang belum memperoleh tempat di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah orang tua calon siswa. Mereka menilai langkah Pemprov Jabar patut diapresiasi karena memberikan kepastian bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Meski demikian, sejumlah orang tua calon siswa di Karawang berharap pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai cakupan program bantuan tersebut. Menurut mereka, masih terdapat pertanyaan mengenai siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan pembiayaan pendidikan tersebut.
“Kalau bantuan pendidikan itu diberikan tidak hanya kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, tetapi juga kepada siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke sekolah negeri dan memilih melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci siapa saja yang masuk dalam kategori penerima program tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang orang tua calon siswa di Karawang.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan dasar perhitungan angka 77 ribu calon murid yang disebut tidak tertampung di sekolah negeri. Kejelasan data dinilai penting agar publik memahami sasaran program yang akan dibiayai oleh pemerintah daerah.
Menurut sejumlah orang tua, perlu diketahui apakah angka tersebut merupakan jumlah peserta PCMB yang tidak diterima di sekolah negeri atau mencakup keseluruhan lulusan SMP dan MTs yang belum memperoleh akses pendidikan lanjutan.
Masyarakat menilai transparansi informasi sangat diperlukan agar kebijakan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan pembiayaan pendidikan melalui sekolah swasta dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang hampir setiap tahun terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Karena itu, masyarakat berharap program yang disiapkan Pemprov Jabar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi seluruh anak usia sekolah yang membutuhkan akses pendidikan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program, kriteria penerima bantuan, serta daftar sekolah swasta yang akan menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












