KARAWANG | GEMPAR.CO – Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan sukarela di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Karawang memicu sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku menerima informasi mengenai pengumpulan dana sebesar Rp200 ribu yang disebut pihak sekolah sebagai dana fasilitasi pendaftaran ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengumpulan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru mengarah pada pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah orang tua siswa menilai sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pengumpulan dana, dasar hukum pelaksanaannya, serta mekanisme penggunaan anggaran yang dihimpun dari masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan pendidikan.
Perbedaan antara pungutan dan sumbangan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendefinisikan pungutan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta memiliki nominal dan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sebaliknya, sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah.
Ketentuan itu menjadi penting untuk dipahami karena status suatu pengumpulan dana tidak ditentukan oleh istilah yang digunakan, melainkan oleh mekanisme pelaksanaannya. Apabila terdapat penetapan nominal tertentu, target pembayaran, atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh orang tua siswa, maka praktik tersebut berpotensi kehilangan sifat kesukarelaannya.
Publik juga menyoroti besaran dana Rp200 ribu yang disebut-sebut berlaku seragam. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai penetapan nominal yang sama kepada seluruh peserta dapat menimbulkan persepsi bahwa dana tersebut bukan lagi sekadar sumbangan sukarela, melainkan telah menyerupai pungutan.
Selain mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang satuan pendidikan mengaitkan pungutan dengan proses penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Negara menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sisi lain, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga memberikan batasan yang tegas mengenai penggalangan dana di lingkungan pendidikan. Regulasi tersebut melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Karena itu, setiap bentuk pengumpulan dana harus mengedepankan prinsip partisipasi, keterbukaan, dan kesediaan masyarakat tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan seperti ini sering muncul karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai batas antara sumbangan dan pungutan. Dalam praktiknya, tidak sedikit pengumpulan dana yang disebut sukarela, namun disertai penetapan nominal atau ekspektasi pembayaran yang sama kepada seluruh orang tua siswa.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan polemik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan apabila tidak disertai transparansi yang memadai. Oleh karena itu, sekolah perlu menjelaskan secara rinci kebutuhan anggaran, manfaat kegiatan yang akan dibiayai, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan dan pengawasan terhadap praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait mengenai mekanisme pengumpulan dana fasilitasi pendaftaran SMA dan SMK Negeri tersebut, termasuk dasar hukum, tata kelola, serta peruntukan penggunaannya.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












