Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi
GEMPAR.CO – Wacana agar aparatur pemerintah desa hanya menerima wartawan yang memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah desa dan kedudukan UKW dalam sistem hukum pers Indonesia.
Penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta regulasi Dewan Pers menunjukkan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada kepala desa maupun perangkat desa untuk menolak wartawan hanya karena tidak memiliki sertifikat UKW.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
UKW Tidak Diwajibkan UU Pers
UU Pers tidak mengatur sertifikat UKW sebagai syarat seseorang menjalankan profesi wartawan. Regulasi tersebut juga tidak memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk menentukan status atau kompetensi wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat.
Dalam dokumen Dewan Pers yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dijelaskan bahwa UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang masih bersifat sukarela (voluntary), bukan kewajiban hukum (mandatory).
Kewenangan Desa Bersifat Atributif
Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat bahwa setiap pejabat pemerintahan hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip legalitas, yakni setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan prinsip tersebut, apabila suatu kewenangan tidak diberikan oleh undang-undang maupun peraturan turunannya, pejabat pemerintahan tidak dapat menciptakan kewenangan baru melalui kebijakan internal.
Dalam konteks pelayanan publik di desa, kepala desa dan perangkat desa memang berwenang mengatur tata tertib pelayanan, meminta identitas tamu, mengatur jadwal penerimaan, serta memastikan keamanan dan ketertiban kantor desa. Namun kewenangan administratif tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menentukan apakah seseorang berhak menjalankan profesi wartawan.
Verifikasi Bukan Sertifikasi
Apabila aparatur desa meragukan identitas seseorang yang mengaku wartawan, langkah yang dinilai sesuai dengan prinsip kehati-hatian adalah melakukan verifikasi identitas, meminta kartu pers, surat tugas, atau menghubungi redaksi perusahaan pers yang bersangkutan.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan identitas tamu, bukan menilai kompetensi profesi. Penilaian mengenai kompetensi wartawan merupakan ranah Dewan Pers melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan.
Potensi Persoalan Hukum
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Menurut pandangan hukum administrasi, apabila suatu instansi menerapkan persyaratan yang tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa mengenai legalitas tindakan administrasi. Namun, penilaian apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tetap harus dilakukan berdasarkan fakta konkret dalam setiap kasus.
Profesionalisme Tetap Didorong
Di sisi lain, Dewan Pers secara konsisten mendorong wartawan mengikuti UKW sebagai upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas pemberitaan, dan kepercayaan publik terhadap pers.
Dorongan tersebut berbeda dengan menjadikan UKW sebagai syarat bagi instansi pemerintah untuk menerima atau menolak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala desa atau perangkat desa untuk menolak wartawan semata-mata karena belum memiliki sertifikat UKW. Dalam praktik pelayanan publik, aparatur desa dapat melakukan verifikasi identitas, tetapi penilaian mengenai kompetensi wartawan tetap berada dalam mekanisme yang diatur Dewan Pers.▪︎









