Menyoal Kewenangan Aparatur Desa Menolak Wartawan Tanpa UKW

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Aparatur desa tidak memiliki kewenangan untuk menilai kompetensi wartawan berdasarkan kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ilustrasi: Aparatur desa tidak memiliki kewenangan untuk menilai kompetensi wartawan berdasarkan kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi


GEMPAR.CO – Wacana agar aparatur pemerintah desa hanya menerima wartawan yang memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah desa dan kedudukan UKW dalam sistem hukum pers Indonesia.

Penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta regulasi Dewan Pers menunjukkan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada kepala desa maupun perangkat desa untuk menolak wartawan hanya karena tidak memiliki sertifikat UKW.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

UKW Tidak Diwajibkan UU Pers

UU Pers tidak mengatur sertifikat UKW sebagai syarat seseorang menjalankan profesi wartawan. Regulasi tersebut juga tidak memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk menentukan status atau kompetensi wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat.

Dalam dokumen Dewan Pers yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dijelaskan bahwa UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang masih bersifat sukarela (voluntary), bukan kewajiban hukum (mandatory).

Kewenangan Desa Bersifat Atributif

Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat bahwa setiap pejabat pemerintahan hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip legalitas, yakni setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan prinsip tersebut, apabila suatu kewenangan tidak diberikan oleh undang-undang maupun peraturan turunannya, pejabat pemerintahan tidak dapat menciptakan kewenangan baru melalui kebijakan internal.

Dalam konteks pelayanan publik di desa, kepala desa dan perangkat desa memang berwenang mengatur tata tertib pelayanan, meminta identitas tamu, mengatur jadwal penerimaan, serta memastikan keamanan dan ketertiban kantor desa. Namun kewenangan administratif tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menentukan apakah seseorang berhak menjalankan profesi wartawan.

Verifikasi Bukan Sertifikasi

Apabila aparatur desa meragukan identitas seseorang yang mengaku wartawan, langkah yang dinilai sesuai dengan prinsip kehati-hatian adalah melakukan verifikasi identitas, meminta kartu pers, surat tugas, atau menghubungi redaksi perusahaan pers yang bersangkutan.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan identitas tamu, bukan menilai kompetensi profesi. Penilaian mengenai kompetensi wartawan merupakan ranah Dewan Pers melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan.

Potensi Persoalan Hukum

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Menurut pandangan hukum administrasi, apabila suatu instansi menerapkan persyaratan yang tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa mengenai legalitas tindakan administrasi. Namun, penilaian apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tetap harus dilakukan berdasarkan fakta konkret dalam setiap kasus.

Profesionalisme Tetap Didorong

Di sisi lain, Dewan Pers secara konsisten mendorong wartawan mengikuti UKW sebagai upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas pemberitaan, dan kepercayaan publik terhadap pers.

Dorongan tersebut berbeda dengan menjadikan UKW sebagai syarat bagi instansi pemerintah untuk menerima atau menolak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, belum ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada kepala desa atau perangkat desa untuk menolak wartawan semata-mata karena belum memiliki sertifikat UKW. Dalam praktik pelayanan publik, aparatur desa dapat melakukan verifikasi identitas, tetapi penilaian mengenai kompetensi wartawan tetap berada dalam mekanisme yang diatur Dewan Pers.▪︎

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Mutasi-Rotasi ASN Karawang: Klaim Tanpa Mahar Diuji Transparansi dan Penerapan Sistem Merit
Marak Dugaan Pungutan Fasilitasi Pendaftaran SMA/SMK Negeri di Karawang, Publik Soroti Dasar Hukumnya
Jika Prabowo Berhalangan Tetap, Siapa yang Menggantikan? Ini Penjelasan Menurut UUD 1945
Hari Kebangkitan Nasional dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Putusan Pemidanaan dan Wajah Keadilan di Indonesia
Menjaga Marwah Ruang Publik Digital: Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Hukum
Menjaga Kepercayaan Publik: Komitmen GEMPAR.CO dalam Perlindungan Data Pengguna

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:02 WIB

Menyoal Kewenangan Aparatur Desa Menolak Wartawan Tanpa UKW

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:52 WIB

Mutasi-Rotasi ASN Karawang: Klaim Tanpa Mahar Diuji Transparansi dan Penerapan Sistem Merit

Senin, 15 Juni 2026 - 16:54 WIB

Marak Dugaan Pungutan Fasilitasi Pendaftaran SMA/SMK Negeri di Karawang, Publik Soroti Dasar Hukumnya

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:04 WIB

Jika Prabowo Berhalangan Tetap, Siapa yang Menggantikan? Ini Penjelasan Menurut UUD 1945

Update Terbaru