JAKARTA | GEMPAR.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut.
Penetapan Glory dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatannya dalam dugaan praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan penambahan satu tersangka ini, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi MBG periode 2025–2026 menjadi enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga memiliki peran strategis dalam memperoleh dan memperjualbelikan hak pengelolaan titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra program.
Menurut penyidik, akses tersebut diperoleh karena kedekatan Glory dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah memperoleh titik dapur melalui yayasan yang dikelolanya, tersangka diduga menjual hak pengelolaan tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dugaan Setoran Berkala kepada Mantan Kepala BGN
Kejagung menduga praktik tersebut tidak berhenti pada pemberian akses semata. Dari hasil penyidikan sementara, Glory disebut secara berkala menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh titik dapur.
Dana tersebut diduga berasal dari para calon mitra yang ingin mendapatkan akses menjadi pengelola dapur MBG.
Penyidik mengungkapkan bahwa nilai transaksi untuk satu titik dapur bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp100 juta per titik.
“Kami masih menghitung total aliran dananya karena praktik ini berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025,” kata Syarief.
Selain pembayaran dalam mata uang rupiah, penyidik juga menemukan indikasi adanya transaksi menggunakan valuta asing yang saat ini masih didalami sumber dan peruntukannya.
Program Triliunan Rupiah Diduga Disusupi Kepentingan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Tercatat, anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam penyelidikan yang berkembang, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
Lebih jauh, penyidik menduga proses verifikasi dan penunjukan mitra tidak berjalan secara objektif, melainkan diatur melalui mekanisme tertentu yang memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak sekadar menyangkut penerimaan uang, melainkan juga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program negara bernilai ratusan triliun rupiah.
Justice Collaborator dan 41 Nama Masih Didalami
Dalam perkembangan lain, Kejagung juga masih mendalami keterangan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Meski permohonan tersebut belum diputuskan, penyidik mengaku tengah memverifikasi sejumlah informasi yang disampaikan Sony, termasuk terkait penyebutan puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Kami masih mencocokkan keterangan tersebut dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” kata Syarief.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah kasus MBG hanya melibatkan sejumlah individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Ribuan Motor Listrik Ikut Diamankan
Selain fokus pada dugaan jual-beli titik dapur, Kejaksaan Agung juga melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik operasional BGN yang tersebar di sejumlah gudang di kawasan Sentul dan Cikarang.
Motor-motor tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 juta per unit dan belum didistribusikan ke lokasi tujuan.
Penyegelan dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengamanan aset selama proses penyidikan berlangsung.
Analisis GEMPAR.CO
Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada level pelaksana birokrasi, tetapi mulai menelusuri pihak-pihak eksternal yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan Program MBG.
Jika benar terjadi praktik jual-beli titik dapur SPPG, maka substansi perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga dugaan komersialisasi akses terhadap program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.
Publik kini menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari skema tersebut, serta memastikan bahwa program strategis nasional tidak menjadi ladang transaksi bagi kelompok tertentu.
Tim Investigasi GEMPAR.CO akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan.
Laporan: Dani Sofyan












