BANDUNG | GEMPAR.CO – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 masih menyisakan berbagai persoalan yang dinilai perlu segera diselesaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain persoalan daya tampung sekolah negeri, kepastian kerja sama dengan sekolah swasta hingga skema pembiayaan pendidikan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pemerhati kebijakan pendidikan, Dan Satriana, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kepastian terhadap berbagai kebijakan yang telah disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi calon peserta didik maupun pihak sekolah.
Menurutnya, terdapat empat isu utama yang perlu segera diklarifikasi. Pertama, mengenai kebijakan toleransi jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, beberapa sekolah di wilayah penyangga diperbolehkan menerima 40 hingga 46 siswa per rombel sebagai pengecualian.
Namun, Satriana mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan untuk kembali mengubah Keputusan Gubernur tentang daya tampung sekolah negeri secara sepihak. Menurutnya, penambahan rombel yang melebihi standar harus tetap mempertimbangkan kualitas layanan pendidikan.
“Optimalisasi daya tampung seharusnya dilakukan melalui pemanfaatan seluruh kapasitas pendidikan yang tersedia, termasuk sekolah swasta, bukan hanya menambah jumlah siswa di sekolah negeri,” ujarnya.
Persoalan kedua berkaitan dengan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 751 sekolah swasta yang diumumkan pada pertengahan Juni 2026. Satriana menilai kerja sama tersebut masih bersifat simbolis dan belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Ia mendorong agar pemerintah segera mempercepat implementasi kerja sama tersebut, terutama di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri sehingga akses pendidikan masyarakat tetap terjamin.
Isu ketiga menyangkut skema bantuan sebesar Rp2,7 juta per siswa per tahun bagi sekolah swasta. Kebijakan tersebut menuai keberatan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) karena bantuan itu disertai kewajiban sekolah tidak lagi memungut iuran dari peserta didik.
Menurut Satriana, skema pembiayaan sebaiknya disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Siswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pembiayaan penuh, sedangkan bagi keluarga mampu bantuan dapat diberikan dalam bentuk subsidi sehingga sekolah swasta tetap memiliki ruang untuk menarik sumbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai pemerintah perlu menerapkan standar mutu terhadap sekolah swasta yang menjadi mitra program agar penggunaan anggaran daerah benar-benar diikuti peningkatan kualitas pendidikan.
Selain itu, Satriana meminta setiap perubahan maupun penambahan anggaran bantuan pendidikan segera diusulkan melalui APBD Perubahan sehingga dapat dimanfaatkan sejak Semester I Tahun Ajaran 2026/2027.
Polemik SPMB 2026 menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi yang tersedia, tetapi juga menyangkut tata kelola kebijakan, pemerataan akses, kualitas layanan, serta kepastian regulasi. Kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai menjadi kunci agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Laporan: Reza Maulana












