BANDUNG | GEMPAR.CO – Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat kembali mengemuka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat mulai mengkaji skema pendanaan baru untuk menopang biaya operasional sekolah yang dinilai belum mampu ditutupi sepenuhnya oleh anggaran pemerintah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu usulan yang mencuat adalah mengaktifkan kembali SPP bagi siswa dari keluarga dengan kemampuan ekonomi menengah hingga tinggi, sementara siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin tetap dibebaskan dari pungutan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih menjadi pembahasan. Nanti akan dilihat seperti apa formulasi yang terbaik berdasarkan hasil pembahasan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Purwanto, munculnya wacana reaktivasi SPP tidak terlepas dari kebutuhan sekolah negeri terhadap tambahan pendanaan untuk menjaga kualitas layanan pendidikan. Sejumlah sekolah dinilai menghadapi keterbatasan anggaran dalam memenuhi kebutuhan operasional maupun peningkatan mutu pembelajaran.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyebut kemampuan fiskal pemerintah saat ini belum mampu menutup kebutuhan riil biaya pendidikan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pembahasan Ranperda, biaya operasional yang layak bagi seorang siswa SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per tahun. Namun, anggaran yang dapat dipenuhi pemerintah baru sekitar 40 persen atau sekitar Rp1,6 juta per siswa.
Kesenjangan pendanaan tersebut, menurut Yomanius, berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan apabila tidak diimbangi dengan sumber pembiayaan tambahan.
Karena itu, DPRD mengusulkan agar SPP kembali menjadi salah satu instrumen pendanaan sekolah negeri. Namun, penerapannya dirancang tidak bersifat menyeluruh.
Dalam skema yang sedang dibahas, siswa dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5 tetap memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya. Adapun kewajiban membayar SPP hanya akan dikenakan kepada siswa dari keluarga kategori desil 6 sampai desil 10.
Tidak hanya itu, besaran SPP juga diusulkan menggunakan sistem bertingkat sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Dengan mekanisme tersebut, keluarga pada kategori ekonomi tertinggi akan membayar lebih besar dibanding kelompok yang berada pada tingkat kesejahteraan di bawahnya.
Usulan tersebut dinilai sebagai upaya mencari titik temu antara kebutuhan peningkatan mutu pendidikan dan prinsip keadilan sosial. Di satu sisi, sekolah membutuhkan tambahan anggaran agar layanan pendidikan dapat terus ditingkatkan. Di sisi lain, akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu tetap harus dijamin oleh negara.
Meski demikian, hingga kini wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan Ranperda. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD belum mengambil keputusan final terkait pemberlakuan kembali SPP di SMA maupun SMK negeri.
Laporan: Reza Maulana









