Proyek Revitalisasi SDN Kutawargi I Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek revitalisasi senilai Rp704.893.183 yang bersumber dari APBN di SDN Kutawargi I, Kecamatan  Rawamerta, Karawang, menjadi sorotan.

Proyek revitalisasi senilai Rp704.893.183 yang bersumber dari APBN di SDN Kutawargi I, Kecamatan Rawamerta, Karawang, menjadi sorotan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Kutawargi I, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp704.893.183 itu diduga tidak dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Kutawargi I. Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi perpustakaan, serta rehabilitasi toilet guru dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 13 Juli hingga 9 November 2026.

Namun, hasil penelusuran awal GEMPAR.CO dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi di lapangan diduga tidak dilaksanakan langsung oleh P2SP sebagaimana mekanisme swakelola, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem pemborongan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila informasi tersebut terbukti benar, mekanisme pelaksanaan proyek berpotensi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan bantuan pemerintah dilakukan melalui mekanisme swakelola, di mana P2SP bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan bahan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ketentuan mengenai swakelola juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa swakelola merupakan metode pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau kelompok masyarakat yang ditetapkan, sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi tata cara dan persyaratan yang telah diatur.

Selain itu, penggunaan dana yang bersumber dari APBN harus dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai bahwa apabila pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola ternyata dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang dibenarkan, kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas.

“Apabila benar seluruh pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga, padahal program tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola, maka hal itu dapat menjadi objek evaluasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, jika ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jiji.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek fisik pekerjaan, tetapi juga kesesuaian mekanisme pelaksanaan dengan petunjuk teknis program serta tata kelola penggunaan anggaran negara.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, GEMPAR.CO telah menghubungi Kepala SDN Kutawargi I guna meminta klarifikasi terkait dugaan pemborongan pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

GEMPAR.CO juga akan meminta penjelasan kepada Ketua P2SP SDN Kutawargi I, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, serta Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memastikan apakah pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil pendalaman awal berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Pemberitaan disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan (cover both sides), serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, GEMPAR.CO akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab.


Laporan: Joko Kusumah

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Usaha Tani di Rawamerta Disoal Warga
Warga Pertanyakan Pelaksanaan Proyek P3-TGAI di Bekasi, BBWS Citarum Diminta Lakukan Pemeriksaan
Ketua P3A Akui Ada Permintaan Dana dari Pihak yang Mengaku Aspirator Partai pada Proyek P3-TGAI di Pakisjaya
Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani
Pekerja Ungkap Papan Proyek Dicabut atas Perintah Pengawas PJT II, Muncul Dugaan Upaya Menutup Informasi Pekerjaan
Sehari Setelah Dipasang, Tiga Papan Proyek PJT II di Karawang Hilang Saat Pekerjaan Masih Berlangsung
Pengawas PJT II Sebut Proyek Perusahaan Tak Perlu Diawasi Wartawan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Hampir Sebulan, Transparansi Proyek PJT II di Batujaya Dipertanyakan

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Usaha Tani di Rawamerta Disoal Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Kutawargi I Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:47 WIB

Warga Pertanyakan Pelaksanaan Proyek P3-TGAI di Bekasi, BBWS Citarum Diminta Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:29 WIB

Ketua P3A Akui Ada Permintaan Dana dari Pihak yang Mengaku Aspirator Partai pada Proyek P3-TGAI di Pakisjaya

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:16 WIB

Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani

Update Terbaru