JAKARTA | GEMPAR.CO – Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinilai dapat menjadi rujukan bagi perkara hukum yang sedang dihadapi Roy Suryo.
Roy Suryo menyampaikan pandangan tersebut usai menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya memiliki kesamaan substansi dengan perkara Dokter Tifa, baik dari sisi pokok persoalan maupun konstruksi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara ini pada dasarnya sama dengan yang saya hadapi. Jalannya perkara juga sama, termasuk dakwaannya. Karena itu, apabila hukum diterapkan secara konsisten, putusan ini dapat menjadi preseden bahkan berpotensi menjadi yurisprudensi,” ujar Roy kepada awak media.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy diketahui saat ini masih menjalani proses hukum melalui gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ia berpendapat, apabila perkara yang menjeratnya nantinya memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, maka majelis hakim diharapkan mempertimbangkan putusan sela yang telah dijatuhkan dalam perkara Dokter Tifa.
“Putusan terhadap Dokter Tifa semestinya juga menjadi pertimbangan bagi perkara saya. Tentu saya tetap harus menjalani seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk apabila nantinya mengajukan keberatan atau eksepsi,” katanya.
Putusan Sela
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sehingga proses persidangan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan berdasarkan dakwaan yang ada.
Putusan sela ini tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses hukum. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa masih memiliki kewenangan untuk menyusun kembali surat dakwaan apabila dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan.
Roy Sebut Menjadi Harapan
Roy mengaku putusan tersebut memberikan optimisme bagi dirinya yang saat ini masih menghadapi proses hukum serupa.
Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun surat dakwaan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme hukum.
Asas Independensi Peradilan
Pakar hukum pidana menilai setiap perkara pidana pada prinsipnya diperiksa secara independen berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan dakwaan yang diajukan dalam perkara masing-masing.
Karena itu, putusan dalam perkara Dokter Tifa tidak secara otomatis mengikat perkara lain, termasuk perkara yang sedang dihadapi Roy Suryo. Namun, putusan tersebut dapat dijadikan referensi atau bahan argumentasi hukum oleh pihak yang berkepentingan sepanjang relevan dengan pokok persoalan yang diperiksa.
Dalam praktik peradilan, konsistensi penerapan hukum memang menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan kepastian hukum, namun setiap majelis hakim tetap memiliki independensi dalam menilai fakta dan dasar hukum pada perkara yang diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang melibatkan Roy Suryo maupun perkembangan lanjutan pascaputusan sela terhadap Dokter Tifa masih terus bergulir sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Laporan: Dani Sopyan









