Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan Dokter Tifa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Istimewa | Ilustrasi: GEMPAR.CO

Roy Suryo dan Dokter Tifa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Istimewa | Ilustrasi: GEMPAR.CO

JAKARTA | GEMPAR.CO – Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinilai dapat menjadi rujukan bagi perkara hukum yang sedang dihadapi Roy Suryo.

Roy Suryo menyampaikan pandangan tersebut usai menghadiri persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya memiliki kesamaan substansi dengan perkara Dokter Tifa, baik dari sisi pokok persoalan maupun konstruksi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini pada dasarnya sama dengan yang saya hadapi. Jalannya perkara juga sama, termasuk dakwaannya. Karena itu, apabila hukum diterapkan secara konsisten, putusan ini dapat menjadi preseden bahkan berpotensi menjadi yurisprudensi,” ujar Roy kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy diketahui saat ini masih menjalani proses hukum melalui gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Ia berpendapat, apabila perkara yang menjeratnya nantinya memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, maka majelis hakim diharapkan mempertimbangkan putusan sela yang telah dijatuhkan dalam perkara Dokter Tifa.

“Putusan terhadap Dokter Tifa semestinya juga menjadi pertimbangan bagi perkara saya. Tentu saya tetap harus menjalani seluruh proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk apabila nantinya mengajukan keberatan atau eksepsi,” katanya.

Putusan Sela

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sehingga proses persidangan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan berdasarkan dakwaan yang ada.

Putusan sela ini tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses hukum. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa masih memiliki kewenangan untuk menyusun kembali surat dakwaan apabila dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan.

Roy Sebut Menjadi Harapan

Roy mengaku putusan tersebut memberikan optimisme bagi dirinya yang saat ini masih menghadapi proses hukum serupa.

Menurutnya, keputusan majelis hakim menunjukkan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun surat dakwaan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme hukum.

Asas Independensi Peradilan

Pakar hukum pidana menilai setiap perkara pidana pada prinsipnya diperiksa secara independen berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan dakwaan yang diajukan dalam perkara masing-masing.

Karena itu, putusan dalam perkara Dokter Tifa tidak secara otomatis mengikat perkara lain, termasuk perkara yang sedang dihadapi Roy Suryo. Namun, putusan tersebut dapat dijadikan referensi atau bahan argumentasi hukum oleh pihak yang berkepentingan sepanjang relevan dengan pokok persoalan yang diperiksa.

Dalam praktik peradilan, konsistensi penerapan hukum memang menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan kepastian hukum, namun setiap majelis hakim tetap memiliki independensi dalam menilai fakta dan dasar hukum pada perkara yang diperiksa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum yang melibatkan Roy Suryo maupun perkembangan lanjutan pascaputusan sela terhadap Dokter Tifa masih terus bergulir sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.


Laporan: Dani Sopyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan
Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Buka Babak Baru Skandal Chromebook, Banding Diajukan, Akankah Aktor Lain Ikut Terseret?
Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Baca Juga

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:44 WIB

Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:54 WIB

Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:43 WIB

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Buka Babak Baru Skandal Chromebook, Banding Diajukan, Akankah Aktor Lain Ikut Terseret?

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 12:13 WIB

Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret

Update Terbaru