KARAWANG | GEMPAR.CO – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Jawa Barat 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Garut mengundurkan diri sebagai tuan rumah memunculkan pertanyaan baru di daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Pelaksanaan MTQ Jabar 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 kini direncanakan digelar pada Januari 2027. Pemprov Jabar akan menjadi tuan rumah dengan pembukaan di halaman Gedung Sate dan penutupan di Masjid Raya Al Jabbar.
Perubahan jadwal dan skema penyelenggaraan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan serta penggunaan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan pemerintah kabupaten untuk mendukung kegiatan MTQ tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Tahun Anggaran 2026 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang yang nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Dalam klarifikasi sebelumnya kepada GEMPAR.CO, Kepala Bagian Kesra Setda Karawang, Aep Saepudin, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan agenda pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Menurut Aep, anggaran Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual tidak hanya diperuntukkan bagi satu kegiatan, tetapi mencakup berbagai program, termasuk peringatan hari besar nasional, hari besar Islam, fasilitasi kegiatan masyarakat, serta agenda keagamaan pemerintah daerah.
“Anggaran itu mendukung kegiatan hari besar nasional, hari besar Islam, serta berbagai kegiatan masyarakat yang mengajukan permohonan fasilitasi kepada pemerintah daerah,” ujar Aep.
Dalam penjelasannya, Bagian Kesra juga mengalokasikan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp3.104.327.000 untuk menunjang berbagai kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun.
Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp2.610.284.100 dalam paket Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat. Anggaran tersebut disebut digunakan untuk pengadaan sapi kurban dan berbagai kebutuhan sosial serta keagamaan yang disalurkan kepada masyarakat.
Namun, perubahan jadwal MTQ Jabar menjadi Januari 2027 menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk mendukung keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan MTQ pada Tahun Anggaran 2026.
Publik perlu mengetahui apakah anggaran terkait MTQ telah tercantum secara khusus dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemkab Karawang, apakah sebagian kegiatan sudah dilaksanakan, atau justru terdapat anggaran yang belum direalisasikan.
Pertanyaan lainnya, apabila terdapat anggaran yang telah dialokasikan tetapi kegiatan belum dapat dilaksanakan pada tahun 2026, apakah anggaran tersebut akan dialihkan untuk kegiatan lain, dikembalikan menjadi sisa anggaran, atau direncanakan kembali melalui mekanisme penganggaran Tahun Anggaran 2027.
Hal ini penting karena perubahan jadwal kegiatan lintas tahun memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggaran.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar perencanaan, kegiatan yang jelas, output yang dapat diukur, serta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan mengenai rincian anggaran MTQ menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta perubahan jadwal yang terjadi.
Karawang sendiri memiliki pengalaman mengikuti pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya juga melakukan pembinaan terhadap kafilah sebagai bagian dari upaya meningkatkan prestasi daerah dalam ajang tersebut.
Dengan pelaksanaan MTQ Jabar yang bergeser ke Januari 2027, Pemkab Karawang perlu menjelaskan secara terbuka apakah pembinaan, persiapan kafilah, perjalanan dinas, konsumsi, perlengkapan, akomodasi, atau kebutuhan pendukung lainnya telah menggunakan anggaran Tahun 2026.
Selain itu, perlu diketahui apakah terdapat kontrak pengadaan atau komitmen belanja yang telah berjalan sebelum adanya perubahan jadwal pelaksanaan MTQ.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara anggaran yang direncanakan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
GEMPAR.CO memandang perubahan jadwal MTQ bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan. Perubahan tersebut juga perlu diikuti dengan penjelasan mengenai penyesuaian program dan pengelolaan anggaran, terutama apabila pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan kegiatan MTQ ke dalam perencanaan Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang mengenai jumlah anggaran yang secara khusus berkaitan dengan MTQ Jabar 2026, realisasi anggaran hingga saat ini, serta langkah yang akan ditempuh setelah pelaksanaan kegiatan dijadwalkan ulang menjadi Januari 2027.
Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat membuka informasi tersebut secara rinci, termasuk besaran anggaran, bentuk kegiatan, realisasi belanja, serta status anggaran yang belum digunakan.
Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai bahwa setiap rupiah APBD tetap dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









