Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan kandang ayam broiler skala besar di atas lahan sawah produktif wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum dan perizinan.

Pembangunan kandang ayam broiler skala besar di atas lahan sawah produktif wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum dan perizinan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pembangunan usaha peternakan ayam broiler berskala besar di atas lahan sawah produktif tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan tanah atau kesepakatan dengan pemilik lahan. Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang mengatur kesesuaian tata ruang, perubahan pemanfaatan lahan, legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, hingga kelayakan bangunan.

Namun, ketika pembangunan kandang dilakukan di kawasan pertanian produktif, pemerintah menerapkan pengaturan yang ketat untuk memastikan kegiatan usaha tidak menghilangkan fungsi lahan pangan secara tidak terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Perizinan menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi GEMPAR.CO, terdapat sejumlah tahapan dan perizinan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan kandang ayam broiler skala besar dapat dilaksanakan.

Pertama, memastikan status lahan dan kesesuaian tata ruang.

Pelaku usaha wajib memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

KKPR menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai apakah suatu kegiatan usaha dapat dilaksanakan pada lokasi tertentu.

Apabila lahan yang digunakan merupakan sawah produktif, pemerintah juga harus memastikan status lahan tersebut, termasuk kemungkinan masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perlindungan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan bahwa lahan pertanian pangan strategis harus dijaga agar tidak mengalami alih fungsi secara tidak terkendali.

Artinya, pembangunan kandang ayam broiler di atas lahan sawah tidak cukup hanya memperoleh persetujuan dari pemilik tanah, tetapi juga harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah aspek tata ruang terpenuhi, pelaku usaha wajib memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi kegiatan usaha.

NIB menjadi dasar untuk memperoleh perizinan lanjutan sesuai tingkat risiko usaha yang dijalankan.

Untuk usaha peternakan ayam broiler berskala besar, pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ketiga, memenuhi standar dan perizinan sektor peternakan.

Usaha peternakan ayam broiler wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Pelaku usaha harus memenuhi standar teknis yang meliputi lokasi dan tata letak kandang, kapasitas produksi, sistem pemeliharaan, kesehatan dan keamanan hewan, penerapan biosecurity, serta pengendalian penyakit ternak.

Ketentuan tersebut bertujuan agar kegiatan peternakan tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga menjamin keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan usaha.

Keempat, memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

Pembangunan kandang ayam broiler berskala besar memiliki potensi dampak lingkungan yang cukup signifikan, mulai dari limbah kotoran ternak, bau tidak sedap, air limbah, hingga potensi pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.

Kewajiban pengelolaan lingkungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan, pelaku usaha dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah menyusun rencana pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan peternakan.

Kelima, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain aspek usaha dan lingkungan, pembangunan kandang ayam juga berkaitan dengan legalitas bangunan.

Ketentuan mengenai bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Apabila memenuhi kategori yang dipersyaratkan, bangunan kandang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kelayakan teknis.

Keenam, pengelolaan limbah dan pengawasan operasional.

Setelah seluruh perizinan dipenuhi, pelaku usaha tetap berkewajiban menjaga operasional peternakan sesuai standar yang berlaku.

Pengelolaan limbah harus dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran, gangguan bau, berkembangnya vektor penyakit, maupun keluhan dari masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tim Investigasi GEMPAR.CO menilai pembangunan kandang ayam broiler skala besar di atas sawah produktif merupakan kegiatan usaha yang membutuhkan proses perizinan panjang dan tidak sederhana. Mulai dari memastikan status lahan dan kesesuaian tata ruang, memperoleh legalitas usaha, memenuhi standar peternakan, memiliki dokumen lingkungan, hingga memperoleh persetujuan bangunan.

Kelengkapan seluruh perizinan tersebut menjadi syarat penting agar kegiatan usaha berjalan secara legal, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Tata Kelola Desa, Ini Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui
Berita ini 8 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

PP Nomor 16 Tahun 2026 Ubah Tata Kelola Desa, Ini Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui

Update Terbaru