BEKASI | GEMPAR.CO – Penggalangan dana untuk pembangunan atau renovasi pagar SMP Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO, orang tua atau wali murid diminta memberikan kontribusi sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa.
Permintaan kontribusi tersebut tercantum dalam berita acara rapat Komite Sekolah bersama orang tua atau wali murid kelas 7, 8, dan 9 yang tertanggal 15 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, orang tua siswa kelas 8 dan 9 disebut menyepakati kontribusi sebesar Rp100.000 per anak. Sementara siswa kelas 7 dikenakan kontribusi Rp50.000 per anak yang dapat dibayarkan dalam dua kali angsuran.
Pengumpulan dana dijadwalkan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 26 September 2026.
Komite sekolah menyebut pengumpulan uang tersebut sebagai donasi untuk mendukung renovasi pagar sekolah.
Namun, penetapan nominal kontribusi sekaligus adanya periode pengumpulan tertentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan sifat pemberian dana tersebut, terutama karena SMPN 9 Tambun Selatan merupakan satuan pendidikan negeri.
RAB Pagar Mencapai Rp67,5 Juta
Dokumen lain yang diperoleh GEMPAR.CO menunjukkan kebutuhan anggaran pembangunan atau renovasi pagar sekolah mencapai Rp67.500.000.
Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pagar direncanakan memiliki panjang sekitar 35 meter dengan tinggi sekitar 2 meter.
Total biaya pekerjaan sebelum cadangan perubahan harga dan kondisi lapangan tercatat sebesar Rp61.258.200.
Rinciannya meliputi pekerjaan persiapan sebesar Rp2.250.000, material konstruksi Rp33.508.200, upah tenaga kerja Rp24 juta, serta pekerjaan akhir Rp1,5 juta.
RAB kemudian menambahkan cadangan perubahan harga atau kondisi lapangan sebesar 10 persen atau Rp6.125.820.
Dengan demikian, total perhitungan mencapai Rp67.384.020, kemudian dibulatkan menjadi Rp67.500.000.
Komponen material yang tercantum antara lain batu kali atau batu belah, semen, pasir, batu split, bata merah, besi tulangan, besi sengkang, kawat bendrat, material bekisting, cat, serta bahan finishing.
Sementara biaya tenaga kerja dialokasikan untuk tiga tukang dan tiga pekerja selama sekitar 20 hari dengan total anggaran Rp24 juta.
Dana Disebut Masuk ke Rekening Ketua Komite
Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penerimaan dana.
Dalam berita acara, donasi disebut disalurkan melalui rekening BCA atas nama Yuli Astuti, yang tercantum sebagai Ketua Komite Sekolah.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi program renovasi pagar SMPN 9 Tambun Selatan.
Dokumen juga menyebut penggunaan dana akan disesuaikan dengan kebutuhan aktual pekerjaan serta dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan pertanggungjawaban kepada orang tua atau wali murid.
Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai status rekening, pencatatan penerimaan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Persoalan lainnya adalah apakah kontribusi yang telah ditentukan nominalnya tersebut benar-benar bersifat sukarela.
Donasi atau Pungutan?
Perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Komite sekolah memang memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Namun, mekanisme tersebut harus dilihat berdasarkan bagaimana praktik pengumpulan dana dilakukan.
Jika pemberian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, tidak menentukan besaran yang wajib dibayarkan, dan tidak memberikan konsekuensi kepada siswa yang orang tuanya tidak memberikan sumbangan, maka karakter sumbangan menjadi lebih kuat.
Sebaliknya, apabila nominal pembayaran ditentukan, sasaran pembayaran jelas, terdapat batas waktu tertentu, dan orang tua merasa memiliki kewajiban untuk membayar, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah telah memiliki karakteristik pungutan.
Karena itu, penggunaan istilah “donasi” dalam berita acara belum dengan sendirinya menentukan status hukum pengumpulan dana tersebut.
Yang perlu diuji adalah praktik di lapangan.
Apakah orang tua benar-benar bebas memberikan atau tidak memberikan?
Apakah nominal Rp50.000 dan Rp100.000 hanya berupa anjuran?
Apakah terdapat kewajiban pembayaran?
Dan yang tidak kalah penting, apakah ada konsekuensi atau tekanan terhadap siswa apabila orang tuanya tidak memberikan dana?
Berkaitan dengan Pendidikan Dasar
Persoalan penggalangan dana tersebut juga perlu dilihat dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur mengenai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
SMP termasuk dalam jenjang pendidikan dasar.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tetap dimungkinkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya uang yang diberikan orang tua kepada sekolah atau komite.
Persoalan utamanya adalah apakah pemberian tersebut benar-benar sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Praktisi Hukum Minta Mekanisme Diperjelas
Praktisi hukum Eriefendi, S.H. menilai mekanisme pengumpulan dana harus dilihat berdasarkan substansi, bukan hanya istilah yang digunakan dalam dokumen.
Menurut dia, apabila nominal kontribusi, periode pembayaran, dan sasaran pembayaran telah ditentukan, mekanismenya perlu diuji untuk memastikan apakah masih berada dalam kategori sumbangan sukarela atau justru mengarah pada pungutan.
Dalam kasus SMPN 9 Tambun Selatan, dokumen menunjukkan adanya perbedaan nominal kontribusi antara siswa kelas 7 dengan kelas 8 dan 9.
Selain itu, dokumen juga mencantumkan periode pengumpulan dana.
Karena itu, pihak sekolah dan komite perlu memberikan penjelasan mengenai posisi orang tua yang tidak memberikan kontribusi.
Termasuk apakah mereka tetap memperoleh pelayanan pendidikan yang sama dan apakah terdapat tekanan, kewajiban, maupun konsekuensi tertentu terhadap siswa.
Enam Hal yang Perlu Dijelaskan
Dari dokumen yang diperoleh GEMPAR.CO, sedikitnya terdapat sejumlah hal yang masih perlu diklarifikasi.
Pertama, apakah kontribusi Rp50.000 dan Rp100.000 benar-benar bersifat sukarela.
Kedua, apakah penggalangan dana tersebut telah dituangkan dalam proposal dan dilaksanakan sesuai mekanisme komite sekolah.
Ketiga, bagaimana sistem pencatatan penerimaan dan penggunaan dana.
Keempat, bagaimana status dan mekanisme penggunaan rekening atas nama Ketua Komite.
Kelima, apakah pembangunan atau renovasi pagar tersebut telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran sekolah.
Keenam, bagaimana perlakuan terhadap orang tua atau wali murid yang tidak mampu memberikan kontribusi.
Keenam hal tersebut penting dijelaskan agar tidak terjadi pergeseran antara partisipasi masyarakat dalam membantu sekolah dengan pembebanan biaya kepada orang tua siswa.
GEMPAR.CO Buka Ruang Klarifikasi
Penggalangan dana masyarakat untuk mendukung sarana pendidikan pada dasarnya dapat menjadi bentuk partisipasi publik.
Namun, karena sekolah yang bersangkutan merupakan satuan pendidikan negeri dan dana dihimpun dari orang tua siswa dengan nominal serta periode tertentu, mekanismenya perlu terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
GEMPAR.CO masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SMPN 9 Tambun Selatan, Ketua Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya mengenai penggalangan dana tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kontribusi tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau terdapat mekanisme lain yang perlu dijelaskan kepada publik.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan semata-mata nilai Rp67,5 juta untuk pembangunan pagar, melainkan bagaimana dana tersebut dihimpun, dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan kepada orang tua siswa serta masyarakat.
Laporan: Aceng Sobari









