KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Rangkaian pemilihan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, tahapan Pilkades akan dimulai pada 24 Agustus 2026 dengan pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lama.
Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPPS, dan anggota Linmas.
Pemerintah daerah juga menetapkan jadwal penyusunan tata tertib serta anggaran biaya Pilkades sebelum memasuki tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih.
Pendaftaran bakal calon kepala desa
Tahapan yang menjadi perhatian masyarakat adalah pendaftaran bakal calon kepala desa.
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 2-10 September 2026.
Setelah pendaftaran, panitia akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi pada 11-21 September 2026.
Kelengkapan persyaratan tersebut kemudian diklarifikasi kepada instansi atau pejabat terkait pada 22-24 September 2026.
Hasil klarifikasi akan dibahas dan diserahkan pada 25-29 September 2026.
Selanjutnya, panitia mengumumkan hasil penelitian administrasi sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan pada 30 September-2 Oktober 2026.
Calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan pada 5 Oktober 2026.
Jika jumlah calon yang memenuhi persyaratan membutuhkan proses seleksi, pemerintah daerah menjadwalkan ujian tertulis pada 9 Oktober 2026.
Hasil ujian tertulis disampaikan pada 12-14 Oktober 2026. Kemudian, calon kepala desa yang berhak dipilih ditetapkan pada 15 Oktober 2026.
DPT ditetapkan 27 Oktober
Pemutakhiran data pemilih dilakukan sejak 28 Agustus hingga 7 Oktober 2026.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Masyarakat kemudian diberi kesempatan menyampaikan tanggapan serta memperbaiki data pemilih pada 9-13 Oktober 2026.
Data pemilih tambahan diterima pada 14-16 Oktober 2026. Panitia kemudian melakukan pencatatan dan penyusunan data pemilih tambahan pada 19-23 Oktober 2026.
Daftar pemilih tambahan diumumkan pada 26 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, 27 Oktober 2026, panitia menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penetapan DPT menjadi salah satu tahapan penting karena menjadi dasar bagi pelaksanaan pemungutan suara.
Kampanye berlangsung tiga hari
Setelah tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih selesai, Pilkades memasuki masa kampanye.
Kampanye dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 17-19 November 2026.
Sebelumnya, panitia mencetak surat undangan memilih pada 28 Oktober-16 November 2026. Surat undangan kemudian disebarkan kepada pemilih pada 18-20 November 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, calon kepala desa memasuki masa tenang pada 20 November 2026.
Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 22 November 2026.
Pada tanggal yang sama, panitia juga menetapkan calon kepala desa terpilih.
Pelantikan dijadwalkan 14 Desember
Setelah pemungutan suara, panitia menyampaikan laporan calon terpilih kepada BPD pada 22-23 November 2026.
BPD kemudian melaporkan calon terpilih kepada Bupati Karawang melalui camat pada 23-24 November 2026.
Camat menyampaikan pengantar pada 24-25 November 2026.
Selanjutnya, pengesahan penetapan calon terpilih melalui Keputusan Bupati dijadwalkan berlangsung pada 25 November hingga 10 Desember 2026. Tahapan ini masih bersifat tentatif.
Adapun pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026, juga dengan status tentatif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefuloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 telah memiliki batas waktu yang jelas.
Kepastian jadwal tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi panitia, pemerintah desa, bakal calon kepala desa, pemilih, serta masyarakat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Dengan tahapan yang telah ditetapkan, masyarakat juga memiliki ruang untuk mengikuti proses pencalonan, memberikan tanggapan terhadap hasil penelitian administrasi, serta memastikan data pemilih tercatat secara benar sebelum hari pemungutan suara.
Laporan: Ahmad Fahrudin









