BANDUNG | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada era Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengajukan pinjaman daerah sekitar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rencana tersebut muncul di tengah tekanan fiskal yang membuat APBD Jawa Barat 2026 mengalami defisit sekitar Rp5,7 triliun.
Informasi tersebut dilansir dari Pikiran Rakyat dalam laporan berjudul “Utang Pemerintah Provinsi Jawa Barat Era Gubernur Dedi Mulyadi dan Gubernur Ridwan Kamil” yang terbit pada 24 Agustus 2026.
Defisit APBD Capai Rp5,7 Triliun
Menurut laporan Pikiran Rakyat, kondisi defisit tersebut diketahui setelah APBD 2026 berjalan sekitar enam bulan.
APBD Jawa Barat 2026 sebelumnya ditetapkan sekitar Rp30,49 triliun. Namun, dalam perkembangannya terjadi perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah disebut mengalami koreksi sekitar Rp3,11 triliun, dari target awal sekitar Rp30,11 triliun menjadi Rp26,99 triliun.
Koreksi itu antara lain berasal dari penurunan target pajak daerah sekitar Rp1,09 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1,59 triliun. Selain itu, terdapat koreksi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta komponen pendapatan daerah lainnya.
Pada saat bersamaan, belanja daerah meningkat sekitar Rp2,06 triliun, dari Rp29,83 triliun menjadi Rp31,89 triliun.
Sejumlah komponen yang disebut berkontribusi terhadap kenaikan belanja antara lain kurang bayar tahun 2025, belanja pegawai, PBI Jaminan Kesehatan, PBPU, tunggakan PBPU, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Faktor lainnya berasal dari koreksi SiLPA. Nilai SiLPA yang sebelumnya sekitar Rp380,82 miliar dikoreksi sebesar Rp350 miliar sehingga menjadi sekitar Rp30,82 miliar.
Pinjaman Rp3,4 Triliun Belum Dirinci
Rencana pinjaman tersebut menjadi perhatian karena Pemprov Jabar belum membeberkan secara rinci seluruh kegiatan yang akan dibiayai menggunakan dana Rp3,4 triliun.
Berdasarkan informasi yang dilansir Pikiran Rakyat, dana pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang dinilai strategis serta mendukung prioritas pembangunan Jawa Barat pada 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pinjaman dihitung menggunakan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Dengan mekanisme tersebut, kemampuan daerah membayar pokok dan bunga pinjaman menjadi salah satu pertimbangan sebelum pembiayaan dilakukan.
Namun, transparansi mengenai proyek yang akan dibiayai tetap menjadi hal penting. Publik perlu mengetahui rincian penggunaan dana, nilai proyek, tenor pinjaman, bunga, serta sumber pembayaran kembali pinjaman.
Bukan Kali Pertama Jabar Berutang
Kebijakan pinjaman daerah bukan hal baru bagi Pemprov Jabar.
Pada era Gubernur Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga melakukan pinjaman melalui PT SMI dengan total sekitar Rp4 triliun pada 2020 dan 2021.
Namun, kondisi yang melatarbelakanginya berbeda.
Pinjaman pada masa tersebut dilakukan ketika pandemi Covid-19 memberikan tekanan besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. Pada saat yang sama, pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan untuk sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.
Pada 2020, pinjaman sekitar Rp1,812 triliun digunakan untuk sejumlah kegiatan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, pengairan, perumahan, ruang terbuka publik, bangunan publik, pariwisata, serta infrastruktur sosial dan kesehatan.
Kemudian pada 2021, Pemprov Jabar memperoleh pinjaman sekitar Rp2,2 triliun yang digunakan untuk 95 kegiatan.
Dana tersebut antara lain dialokasikan melalui belanja operasi perangkat daerah dan bantuan keuangan kepada sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dua Era, Dua Kondisi Fiskal
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pinjaman daerah pada era Ridwan Kamil dan rencana pinjaman pada era Dedi Mulyadi muncul dalam konteks berbeda.
Pada era Ridwan Kamil, pinjaman berkaitan erat dengan kebutuhan penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi.
Sementara pada era Dedi Mulyadi, rencana pinjaman Rp3,4 triliun muncul setelah terjadi tekanan terhadap APBD 2026 yang mengakibatkan defisit sekitar Rp5,7 triliun.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada boleh atau tidaknya Pemprov Jabar melakukan pinjaman daerah.
Yang lebih penting adalah memastikan untuk apa dana tersebut digunakan, bagaimana mekanisme pengembaliannya, serta apakah proyek yang dibiayai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.
Transparansi menjadi penting agar kebijakan utang daerah tidak menimbulkan persoalan fiskal baru pada masa mendatang.
Laporan: Reza Maulana









