DPRD Karawang Desak Pemda Tegas Tagih Tunggakan Pajak Restoran Rp10 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, KOMPAS.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak tegas terhadap dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran hingga mencapai Rp10 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tunggakan pajak dalam jumlah besar berlarut-larut. Menurut dia, setiap rupiah pajak yang tidak masuk ke kas daerah berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, masing-masing perusahaan diduga menunggak pajak sekitar Rp5 miliar. Total kewajiban yang belum disetorkan kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Mumun mempertanyakan alasan perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan sektor kuliner di Karawang masih tumbuh dan menunjukkan aktivitas ekonomi yang tinggi.

“Kalau menurut saya, tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang itu ramai-ramai saja. Bahkan banyak tempat kuliner baru bermunculan, jadi seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli,” kata Mumun.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap mengunjungi restoran, rumah makan, dan pusat kuliner setiap hari. Para pelaku usaha juga terus membuka tempat usaha baru di berbagai wilayah Karawang. Kondisi tersebut menunjukkan sektor makanan dan minuman masih memiliki pasar yang kuat.

Karena itu, Mumun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang tidak hanya fokus menagih tunggakan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak sektor restoran.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengevaluasi sistem pengawasan apabila tunggakan miliaran rupiah bisa terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian.

“Pajak makanan dan minuman merupakan salah satu pajak terbesar karena yang namanya makan merupakan kebutuhan dasar,” ujarnya.

Mumun menegaskan, pajak restoran memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan setiap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen menyetorkannya sesuai ketentuan.

Ia juga mengungkapkan fakta yang menjadi sorotan. Kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan kesediaan membayar setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam proses penagihan.

“Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan, baru mau bayar,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan kepatuhan pajak selama ini. Jika perusahaan baru merespons setelah aparat penegak hukum terlibat, maka pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan sejak awal.

Mumun meminta Pemkab Karawang tidak ragu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengamankan penerimaan daerah. Ia juga mendorong pemerintah membuka data piutang pajak daerah secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan para wajib pajak.

Menurut dia, ketegasan pemerintah sangat penting untuk menjaga keadilan. Sebab, banyak pelaku usaha lain yang selama ini patuh membayar pajak tepat waktu.

“Jangan sampai yang patuh merasa dirugikan, sementara yang menunggak justru tidak mendapatkan tindakan tegas. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua wajib pajak memiliki kewajiban yang sama di hadapan aturan,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Karawang segera menuntaskan penagihan tunggakan tersebut sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bagi DPRD, persoalan ini bukan hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat atas hasil pajak yang mereka bayarkan.


Laporan: Ahmad Fahrudin 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB