KARAWANG, KOMPAS.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak tegas terhadap dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran hingga mencapai Rp10 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tunggakan pajak dalam jumlah besar berlarut-larut. Menurut dia, setiap rupiah pajak yang tidak masuk ke kas daerah berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, masing-masing perusahaan diduga menunggak pajak sekitar Rp5 miliar. Total kewajiban yang belum disetorkan kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Mumun mempertanyakan alasan perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan sektor kuliner di Karawang masih tumbuh dan menunjukkan aktivitas ekonomi yang tinggi.
“Kalau menurut saya, tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang itu ramai-ramai saja. Bahkan banyak tempat kuliner baru bermunculan, jadi seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli,” kata Mumun.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap mengunjungi restoran, rumah makan, dan pusat kuliner setiap hari. Para pelaku usaha juga terus membuka tempat usaha baru di berbagai wilayah Karawang. Kondisi tersebut menunjukkan sektor makanan dan minuman masih memiliki pasar yang kuat.
Karena itu, Mumun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang tidak hanya fokus menagih tunggakan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak sektor restoran.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengevaluasi sistem pengawasan apabila tunggakan miliaran rupiah bisa terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian.
“Pajak makanan dan minuman merupakan salah satu pajak terbesar karena yang namanya makan merupakan kebutuhan dasar,” ujarnya.
Mumun menegaskan, pajak restoran memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan setiap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen menyetorkannya sesuai ketentuan.
Ia juga mengungkapkan fakta yang menjadi sorotan. Kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan kesediaan membayar setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam proses penagihan.
“Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng Kejaksaan, baru mau bayar,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan kepatuhan pajak selama ini. Jika perusahaan baru merespons setelah aparat penegak hukum terlibat, maka pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan sejak awal.
Mumun meminta Pemkab Karawang tidak ragu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengamankan penerimaan daerah. Ia juga mendorong pemerintah membuka data piutang pajak daerah secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan para wajib pajak.
Menurut dia, ketegasan pemerintah sangat penting untuk menjaga keadilan. Sebab, banyak pelaku usaha lain yang selama ini patuh membayar pajak tepat waktu.
“Jangan sampai yang patuh merasa dirugikan, sementara yang menunggak justru tidak mendapatkan tindakan tegas. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua wajib pajak memiliki kewajiban yang sama di hadapan aturan,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Karawang segera menuntaskan penagihan tunggakan tersebut sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bagi DPRD, persoalan ini bukan hanya menyangkut penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat atas hasil pajak yang mereka bayarkan.
Laporan: Ahmad Fahrudin












