KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik mengenai dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B atas nama Toyang, alumni PKBM Minhajul Falah tahun 2012, memasuki babak baru.
Persoalan muncul setelah ditemukan nomor peserta ujian yang sama tercatat pada dua nama berbeda, yakni Siti Nurjanah dan Toyang.
Nomor peserta yang menjadi sorotan adalah B.12.02.19.015.010.7.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/29/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026, nomor peserta tersebut tercatat atas nama Siti Nurjanah berdasarkan data hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
Namun, keterangan tersebut kini mendapat penjelasan berbeda dari Ketua PKBM Minhajul Falah, Muhamad Ubaydillah.
Setelah menelusuri arsip lama yang masih tersimpan di sekretariat PKBM, Ubay menyebut terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa nomor peserta yang sama juga digunakan dalam dokumen Paket B atas nama Toyang.
Dua Tahap Ujian pada 2012
Menurut Ubay, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ujian Pendidikan Kesetaraan yang berlangsung dalam dua tahap pada 2012.
Ia menjelaskan, pada tahap pertama, nomor peserta B.12.02.19.015.010.7 tercatat atas nama Siti Nurjanah. Ijazahnya bertanggal 11 Agustus 2012.
Sementara pada tahap kedua, menurut arsip yang ditemukan PKBM, nomor peserta yang sama tercatat atas nama Toyang dengan ijazah bertanggal 17 November 2012.
“Pada tahun 2012 ada dua kali ujian atau dua tahap. Kebetulan tahap pertama yang tertanggal pada ijazah 11 Agustus 2012 dengan nomor peserta B.12.02.19.015.010.7 atas nama Siti Nurjanah. Sedangkan tahap kedua, ijazah bertanggal 17 November 2012 dengan nomor peserta yang sama atas nama Toyang,” kata Ubay.
Ubay mengatakan, hasil penelusuran arsip PKBM menunjukkan Siti Nurjanah dan Toyang sama-sama tercatat dalam dokumen peserta ujian PKBM Minhajul Falah pada 2012, tetapi mengikuti tahapan ujian yang berbeda.
Jika keterangan tersebut benar, maka perbedaan data antara arsip dinas dan arsip PKBM perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah memang terdapat dua tahapan ujian dengan sistem penomoran yang sama atau terdapat persoalan administrasi dalam pencatatan nomor peserta.
Arsip Dinas Diduga Belum Mencakup Tahap Kedua
Ubay menduga perbedaan data tersebut dapat terjadi karena arsip yang ditemukan di Dinas Pendidikan belum mencakup seluruh dokumen pelaksanaan ujian pada tahap kedua.
Menurut dia, data yang menjadi dasar klarifikasi dinas kemungkinan merupakan dokumen Tahap I, sedangkan dokumen terkait Tahap II belum ditemukan atau belum masuk dalam arsip yang diperiksa.
“Mungkin di dinas hanya ditemukan berkas tahap pertama, sedangkan tahap keduanya belum ditemukan. Tapi saya sudah melaporkan temuan berkas saya ke dinas,” ujar Ubay.
Keterangan tersebut tentu masih berupa dugaan dari pihak PKBM dan perlu dikonfirmasi kepada Disdikbud Kabupaten Karawang.
Pasalnya, untuk memastikan kebenaran riwayat ijazah, diperlukan pencocokan antara arsip PKBM dengan arsip resmi pemerintah, termasuk daftar peserta, daftar nilai, berita acara ujian, serta register penerbitan ijazah.
Barcode Dokumen Disebut Menampilkan Nama Toyang
Selain arsip fisik, Ubay juga menyebut terdapat data elektronik yang menurutnya perlu diperiksa.
Ia mengatakan, ketika barcode pada dokumen milik Toyang dipindai, sistem menampilkan nama Toyang.
Temuan tersebut, menurut Ubay, menjadi salah satu alasan mengapa dokumen milik Toyang perlu dibandingkan dengan arsip yang dimiliki Disdikbud.
Namun, informasi mengenai hasil pemindaian barcode tersebut juga masih perlu diverifikasi secara independen, termasuk memastikan sistem yang digunakan, sumber datanya, serta keterkaitannya dengan arsip resmi penerbitan ijazah tahun 2012.
Ketua PKBM Tidak Mengetahui Proses Pendaftaran Toyang
Ubay juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung proses pendaftaran Toyang di PKBM Minhajul Falah pada 2012.
Pasalnya, Ubay baru menjabat sebagai Ketua PKBM pada 2018.
“Saya ketika Pak Toyang mendaftar dan lulus atau memiliki ijazah belum menjabat sebagai kepala PKBM. Saya baru menjabat tahun 2018. Saya tidak tahu bagaimana Pak Toyang daftar ke PKBM, berkas apa yang dibawa dan kepada siapa mendaftarnya,” ungkapnya.
Keterangan tersebut membuat penelusuran terhadap arsip lama menjadi penting.
Terlebih, sejumlah pengelola PKBM yang terlibat pada periode tersebut disebut telah meninggal dunia, di antaranya H. Mamun dan H. Endang Apandi.
Dengan kondisi tersebut, dokumen administrasi yang masih tersimpan menjadi sumber penting untuk merekonstruksi proses pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan ijazah.
Ada Dua Versi Data yang Perlu Diuji
Dari rangkaian informasi tersebut, setidaknya terdapat dua versi data.
Versi pertama, berdasarkan surat resmi Disdikbud Karawang, nomor peserta B.12.02.19.015.010.7 tercatat atas nama Siti Nurjanah.
Versi kedua, berdasarkan penelusuran arsip yang disampaikan Ketua PKBM Minhajul Falah, nomor peserta yang sama juga tercantum atas nama Toyang pada dokumen bertanggal 17 November 2012.
Dua keterangan tersebut tidak seharusnya langsung dipertentangkan tanpa pemeriksaan dokumen primer.
Justru, perbedaan tersebut menjadi titik penting yang harus dijawab melalui penelusuran arsip.
Pertanyaan Besar: Mengapa Nomornya Sama?
Jika memang terdapat dua tahap ujian pada 2012, pertanyaan berikutnya adalah apakah sistem administrasi pada saat itu memungkinkan penggunaan nomor peserta yang sama untuk peserta yang mengikuti tahap berbeda?
Jika memungkinkan, harus ada dokumen atau ketentuan yang menjelaskan mekanisme penomorannya.
Sebaliknya, jika nomor peserta seharusnya bersifat unik untuk masing-masing peserta, maka penggunaan nomor yang sama oleh dua nama berbeda membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah nomor yang dimaksud merupakan nomor peserta ujian, nomor ijazah, atau nomor administrasi lainnya, karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
Identitas Toyang Juga Perlu Dicocokkan
Persoalan tidak berhenti pada nomor peserta.
Masih terdapat hal lain yang perlu diverifikasi, yakni kesesuaian identitas Toyang antara dokumen pendidikan sebelumnya dengan dokumen Paket B.
Dalam pemeriksaan dokumen pendidikan, identitas peserta perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dokumen pendaftaran, daftar peserta ujian, daftar nilai, dokumen kelulusan, serta arsip penerbitan ijazah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap ijazah Toyang sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen.
Disdikbud Perlu Membuka Arsip Tahap Kedua
Dengan munculnya keterangan baru dari PKBM Minhajul Falah, Disdikbud Kabupaten Karawang perlu melakukan verifikasi ulang terhadap arsip ujian pendidikan kesetaraan tahun 2012.
Verifikasi dapat dilakukan dengan mempertemukan arsip dinas dengan dokumen yang ditemukan PKBM.
Beberapa dokumen yang penting untuk dicocokkan antara lain:
- daftar peserta ujian Tahap I dan Tahap II;
- daftar nilai hasil ujian;
- daftar kelulusan;
- arsip pendaftaran peserta;
- register penerbitan ijazah;
- nomor peserta;
- nomor ijazah;
- tanggal penerbitan ijazah;
- dokumen identitas peserta; dan
- arsip atau sistem elektronik yang menyimpan data ijazah.
Dari pencocokan tersebut akan terlihat apakah penggunaan nomor peserta yang sama merupakan bagian dari sistem administrasi dua tahap ujian atau justru merupakan ketidaksesuaian pencatatan yang harus dijelaskan.
Belum Ada Dasar untuk Menyimpulkan Pemalsuan
GEMPAR.CO menegaskan, adanya dua nama pada satu nomor peserta belum dengan sendirinya membuktikan pemalsuan ijazah.
Masih diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, arsip penerbitan, keterangan pengelola PKBM pada periode tersebut, serta data resmi pemerintah.
Demikian pula, keterangan Ketua PKBM Minhajul Falah mengenai adanya dua tahap ujian dan hasil pemindaian barcode masih perlu dikonfirmasi kepada Disdikbud dan sumber data resmi.
Yang saat ini telah terungkap adalah adanya perbedaan data antara surat keterangan Disdikbud dengan arsip yang diklaim ditemukan PKBM Minhajul Falah.
Perbedaan inilah yang menjadi titik penting untuk ditelusuri.
GEMPAR.CO akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Disdikbud Kabupaten Karawang serta pihak-pihak terkait untuk memastikan riwayat nomor peserta, proses ujian, dan penerbitan ijazah Paket B atas nama Toyang secara berimbang dan berdasarkan dokumen.
Laporan: Abdul Haris









