KARAWANG | GEMPAR.CO – Perkembangan terbaru penanganan pengaduan dugaan hubungan khusus yang melibatkan dua guru SMP Negeri 2 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, memasuki tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kepastian mengenai tahapan tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia, S.I.P., M.A., saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan pemeriksaan pada Senin (24/8/2026).
Joean mengatakan, berkas hasil pemeriksaan saat ini masih dalam proses penyusunan. Setelah penyusunan selesai, dokumen tersebut diperkirakan akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
“Terkait berkas pemeriksaan yang dimaksud sedang dalam penyusunan LHP, kemungkinan hari Rabu sudah dikirim ke BKPSDM,” ujar Joean.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terhadap dua guru yang dilaporkan, yakni JAF dan SK.
Belum Bisa Disimpulkan Terbukti
Meski LHP segera diserahkan kepada BKPSDM, Joean belum menyatakan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Ketika ditanya apakah penyusunan LHP dan rencana pengiriman berkas ke BKPSDM berarti laporan tersebut terbukti, Joean meminta agar kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan menunggu penilaian dari pihak yang memiliki kewenangan selanjutnya.
“Mungkin nanti dari tim di BKPSDM yang bisa menjawab terkait itu,” kata Joean.
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Dinas Pendidikan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa JAF maupun SK telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Joean bahkan menegaskan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan dalam proses tersebut berada pada tahap pemeriksaan awal.
“Kami di dinas hanya sampai pemeriksaan awal,” ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Pemenuhan Unsur Belum Terjawab
Dalam komunikasi lanjutan, muncul pertanyaan penting mengenai apakah hasil pemeriksaan telah menemukan adanya unsur pelanggaran sebagaimana yang diadukan.
Namun, hingga Senin (24/8/2026), Joean belum memberikan jawaban yang memastikan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tidak.
Artinya, status perkara tersebut masih berada dalam tahap menunggu proses lanjutan setelah LHP disampaikan kepada BKPSDM.
Posisi ini penting untuk dicatat agar tidak muncul kesimpulan prematur bahwa pengaduan telah terbukti hanya karena Dinas Pendidikan menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun LHP.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan telah memeriksa JAF dan SK melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pelapor berinisial U, yang merupakan istri JAF, juga dimintai keterangan terkait pengaduan yang disampaikannya.
Selain keterangan para pihak, tim pemeriksa juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah bukti digital yang diserahkan pelapor, termasuk percakapan melalui aplikasi pesan dan video yang disebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara JAF dan SK.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Joean menjelaskan bahwa bukti digital tersebut harus diverifikasi dengan keterangan para pihak sebelum digunakan sebagai bagian dari penilaian pemeriksaan.
BKPSDM Menjadi Tahap Berikutnya
Dengan akan diserahkannya LHP kepada BKPSDM, proses penanganan pengaduan memasuki tahap berikutnya.
BKPSDM nantinya menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap perkara tersebut sesuai kewenangannya.
Publik juga menunggu apakah hasil pemeriksaan akan menyatakan terdapat pelanggaran disiplin, tidak terdapat pelanggaran, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Karena itu, pengiriman LHP tidak otomatis berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. LHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari proses administratif untuk menentukan langkah berikutnya.
GEMPAR.CO juga menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam pemberitaan ini. Sampai adanya keputusan atau kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang, dugaan terhadap JAF dan SK tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.
Redaksi masih memberikan ruang hak jawab kepada JAF dan SK apabila keduanya ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas proses pemeriksaan tersebut.
Perkembangan berikutnya akan menjadi penting setelah LHP resmi disampaikan kepada BKPSDM. Dari tahap itulah diharapkan dapat diketahui secara lebih jelas apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tidak.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum menyatakan bahwa dugaan tersebut terbukti dan belum memberikan kepastian bahwa unsur pelanggaran telah terpenuhi.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









