Bakal Calon Pilkades Sukadarma Disebut Setor Rp40 Juta, Panitia Akui Terima Rp240 Juta

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretariat Panitia Pilkades Sukadarma menjadi sorotan menyusul dugaan setoran Rp40 juta dari setiap bakal calon.

Sekretariat Panitia Pilkades Sukadarma menjadi sorotan menyusul dugaan setoran Rp40 juta dari setiap bakal calon.

BEKASI | GEMPAR.CO – Dugaan adanya setoran Rp40 juta dari setiap bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah bakal calon mengaku telah menyerahkan dana kepada panitia. Jika enam bakal calon masing-masing menyetorkan Rp40 juta, total dana yang diterima mencapai Rp240 juta.

Informasi mengenai setoran tersebut sebelumnya diberitakan Temporatur.com. Dalam pemberitaan itu, sejumlah bakal calon dan panitia memberikan keterangan mengenai besaran dana, mekanisme penyetoran, serta penggunaannya.

Bakal Calon Mengaku Setor Rp40 Juta

Salah seorang bakal calon kepala Desa Sukadarma, Karta Wijaya, mengaku telah menyerahkan Rp40 juta kepada panitia secara bertahap.

“Saya sudah memberikan Rp15 juta di awal saat pembentukan kepanitiaan. Kemudian saya kasih lagi Rp25 juta pada bulan Agustus ini, jadi total uang yang masuk dari saya sekitar Rp40 juta,” ujar Karta, dikutip dari Temporatur.com.

Karta mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut. Menurut dia, angka Rp40 juta cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah hak pilih di Desa Sukadarma yang disebut sekitar 8.000 pemilih.

Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana serta dasar yang digunakan panitia dalam menentukan besaran setoran.

Panitia Disebut Menerima Rp240 Juta

Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Iqbal, disebut membenarkan adanya setoran Rp40 juta dari masing-masing bakal calon.

Dengan enam bakal calon, total dana yang diterima panitia disebut mencapai Rp240 juta.

Menurut keterangan yang dikutip dari Temporatur.com, Iqbal menyebut dana tersebut merupakan hasil kesepakatan para bakal calon dan diserahkan kepada bendahara panitia untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan Pilkades.

Namun, persoalan muncul terkait status dana apabila terdapat bakal calon yang tidak lolos tahapan verifikasi.

Dalam satu keterangan, dana disebut akan dikembalikan apabila bakal calon tidak lolos verifikasi. Sementara informasi lain menyebut terdapat klausul bahwa dana tidak dapat ditarik kembali apabila bakal calon gugur dalam proses administrasi.

Perbedaan keterangan tersebut penting diperjelas melalui dokumen kesepakatan atau tata tertib yang menjadi dasar penyetoran.

Setoran Disebut Menjadi Kesepakatan Para Bakal Calon

Bakal calon lainnya, Fahmi, juga disebut membenarkan adanya setoran Rp40 juta.

Menurut Fahmi, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan para bakal calon untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan Pilkades.

“Itu sudah kesepakatan para balon. Jika tidak menyetorkan uang tersebut, maka balon dianggap mengundurkan diri,” ujar Fahmi, Kamis (20/8/2026), dikutip dari Temporatur.com.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar ketentuan tersebut, khususnya apabila pembayaran Rp40 juta menjadi syarat bagi bakal calon untuk tetap mengikuti tahapan Pilkades.

Perlu dipastikan apakah ketentuan tersebut tercantum dalam tata tertib resmi, berita acara kesepakatan, atau keputusan panitia.

GEMPAR.CO Datangi Sekretariat Panitia

Untuk memperoleh konfirmasi langsung, GEMPAR.CO mendatangi sekretariat Panitia Pilkades Sukadarma pada Selasa (25/8/2026).

Namun, saat wartawan GEMPAR.CO tiba di lokasi, sekretariat terlihat sepi. Tidak ada panitia yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait dugaan setoran tersebut.

GEMPAR.CO belum memperoleh konfirmasi langsung dari Ketua Panitia Pilkades Sukadarma mengenai dasar penetapan Rp40 juta, penerimaan dana Rp240 juta, maupun mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Dasar dan Penggunaan Dana Perlu Transparan

Besarnya dana yang disebut mencapai Rp240 juta tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai nominal, tetapi juga mengenai dasar hukum atau administrasi, mekanisme penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya.

Panitia perlu menjelaskan siapa yang menetapkan nominal Rp40 juta dan apakah ketentuan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi.

Selain itu, perlu diketahui apakah dana tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades, untuk kebutuhan apa saja dana digunakan, siapa yang mengelola, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.

Apabila dana tersebut merupakan kontribusi berdasarkan kesepakatan antar bakal calon, dokumen kesepakatan juga penting dibuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan tanpa dasar yang jelas.

Status Dana bagi Bakal Calon yang Gugur

Status dana bagi bakal calon yang tidak lolos verifikasi juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Keterangan mengenai pengembalian dana disebut berbeda. Di satu sisi, panitia disebut menyatakan dana dapat dikembalikan apabila bakal calon tidak lolos verifikasi. Di sisi lain, terdapat informasi mengenai klausul yang menyatakan dana tidak dapat ditarik kembali apabila bakal calon dinyatakan gugur.

Begitu pula dengan pernyataan bahwa bakal calon yang tidak menyetorkan Rp40 juta dianggap mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi agar publik dapat mengetahui apakah mekanisme tersebut memang merupakan bagian dari aturan Pilkades Sukadarma atau hanya kesepakatan internal para bakal calon.

Panitia Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, GEMPAR.CO belum memperoleh klarifikasi langsung dari Panitia Pilkades Sukadarma.

Informasi mengenai setoran Rp40 juta per bakal calon dan keterangan sejumlah pihak dalam berita ini dikutip dari Temporatur.com. GEMPAR.CO tetap membuka ruang bagi Panitia Pilkades Sukadarma, Pemerintah Desa Sukadarma, bakal calon, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Legalitas setoran, dasar pembebanan, status dana, serta pengelolaannya masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak.


Laporan: Aceng Sobari

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

LHP Pemeriksaan Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya Segera Dikirim ke BKPSDM, Disdik Belum Pastikan Unsur Pelanggaran
Nomor Peserta Ujian Sama, Dua Nama Berbeda: Ketua PKBM Minhajul Falah Jelaskan Ijazah Toyang
Pernah 8 Tahun Jadi Anggota BPD Karangsegar, Kini Keabsahan Ijazah Paket B Toyang Dipersoalkan
Ijazah Paket B Toyang Dipertanyakan, PKBM Minhajul Falah Nyatakan Tidak Sah
Disdikbud Karawang Nyatakan Nomor Peserta Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat atas Nama Siti Nurjanah
Komite SMPN 9 Tambun Selatan Galang Dana Pagar Rp67,5 Juta, Orang Tua Diminta Rp50 Ribu-Rp100 Ribu
PBB-P2 Karawang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Ajak Warga Bayar Tepat Waktu
19 Tahun di Riyadh, PMI Asal Indramayu Tak Kunjung Pulang, Keluarga Minta KBRI Turun Tangan

Baca Juga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Bakal Calon Pilkades Sukadarma Disebut Setor Rp40 Juta, Panitia Akui Terima Rp240 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

LHP Pemeriksaan Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya Segera Dikirim ke BKPSDM, Disdik Belum Pastikan Unsur Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Nomor Peserta Ujian Sama, Dua Nama Berbeda: Ketua PKBM Minhajul Falah Jelaskan Ijazah Toyang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pernah 8 Tahun Jadi Anggota BPD Karangsegar, Kini Keabsahan Ijazah Paket B Toyang Dipersoalkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Ijazah Paket B Toyang Dipertanyakan, PKBM Minhajul Falah Nyatakan Tidak Sah

Update Terbaru