KARAWANG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS). Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237,07 miliar.
Dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026), Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama memperlihatkan uang sitaan senilai Rp42,44 miliar yang berasal dari rekening escrow PT BAS. Penyitaan itu disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam memuluskan pengajuan KPR dengan menggunakan dokumen dan data yang dimanipulasi.
Menurut penyidik, VY yang menjabat Direktur PT BAS diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, sebuah tim yang bertugas memanipulasi data pekerjaan, penghasilan, slip gaji, hingga rekening koran calon debitur agar pengajuan KPR tetap disetujui meski tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat praktik penggunaan identitas pihak lain atau “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang buruk.
Sementara itu, HJ, OH, dan HH diduga berperan dalam pelaksanaan manipulasi dokumen, koordinasi dengan pihak bank, hingga pengurusan proses persetujuan KPR.
Dalam penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk para pemilik identitas yang digunakan dalam pengajuan KPR dan sejumlah ahli. Para saksi mengaku dijanjikan imbalan antara Rp700 ribu hingga Rp3 juta apabila kredit disetujui.
Penyidik juga menyita 495 barang bukti, terdiri dari uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah daerah di Jawa Barat dan Banten, serta empat unit tanah dan bangunan milik PT BAS yang diduga digunakan dalam operasional perkara tersebut.
Dari empat tersangka, VY, OH, dan HH telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September 2026. Sementara HJ belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban, termasuk dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam proses persetujuan KPR.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









