Membongkar Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar: Dana Nonbujeter dan Misteri Penerima Manfaat

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
KPK mendalami dugaan penyimpangan anggaran iklan Bank BJB 2021–2023 serta aliran dana nonbujeter yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Caption: KPK mendalami dugaan penyimpangan anggaran iklan Bank BJB 2021–2023 serta aliran dana nonbujeter yang mencapai ratusan miliar rupiah.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Dugaan korupsi pengadaan jasa iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 memasuki tahap penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penyimpangan anggaran promosi sekaligus menelusuri aliran dana nonbujeter yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus tersebut menarik perhatian karena anggaran promosi Bank BJB mencapai sekitar Rp409 miliar. Penyidik KPK menduga sebagian dana dalam proyek tersebut tidak berakhir sebagai pembayaran riil kepada perusahaan media.

KPK kini menelusuri selisih dana yang muncul dalam proses pengadaan hingga pembayaran jasa iklan. Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga menerima atau mengendalikan dana tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Bank BJB mengalokasikan sekitar Rp409 miliar untuk belanja promosi produk dan citra perusahaan selama 2021–2023.

Pekerjaan tersebut disalurkan melalui enam perusahaan agensi periklanan. Nilai pekerjaan masing-masing perusahaan mencapai puluhan hingga lebih dari Rp100 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

Agensi Periklanan Nilai Kontrak
PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar
PT Antedja Muliatama Rp99 miliar
PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar
PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar
PT Cipta Karya Mandiri Bersama Rp41 miliar
PT BSC Advertising Rp33 miliar

Dari total tersebut, penyidik menemukan dugaan perbedaan antara dana yang diterima agensi dan pembayaran yang benar-benar diteruskan kepada perusahaan media.

KPK memperkirakan selisih tersebut berada di kisaran Rp222 miliar. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.

Dugaan Modus Pengadaan Iklan

Penyidik KPK juga mendalami dugaan rekayasa dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut proses sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga sejumlah proses tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pertama, pengadaan diduga disiapkan untuk menghasilkan keuntungan tertentu atau kickback.

Kedua, pemilihan penyedia diduga telah diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Ketiga, penyidik menduga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sepenuhnya mencerminkan nilai riil pekerjaan, melainkan berkaitan dengan besaran fee agensi.

Keempat, proses verifikasi terhadap penyedia diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Kelima, penyidik mendalami dugaan post bidding, yaitu adanya perubahan atau penilaian setelah proses penawaran berlangsung.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di persidangan, pola tersebut menunjukkan adanya persoalan sejak tahap perencanaan pengadaan, bukan semata-mata pada tahap pembayaran.

Ke Mana Dana Nonbujeter Mengalir?

Pertanyaan terbesar dalam perkara ini kini mengarah pada dana nonbujeter yang diduga terbentuk dari proyek iklan Bank BJB.

Penyidik perlu memastikan siapa yang mengendalikan dana tersebut, bagaimana mekanisme pembentukannya, serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan.

KPK juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima manfaat akhir dari aliran dana tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dan pendalaman penggunaan dana nonbujeter.

Sampai tahap ini, KPK belum mengumumkan secara resmi seluruh pihak yang diduga menerima manfaat akhir dari dana tersebut. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Lima Tersangka dalam Perkara Bank BJB

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Ikin Asikin Dulmanan disebut sebagai pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik disebut sebagai pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara Elang Sophan Jaya Kusuma disebut sebagai pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Empat tersangka dari pihak swasta telah ditahan KPK sejak Agustus 2026. Adapun Yuddy Renaldi kembali menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pertanyaan Besar yang Masih Terbuka

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besarnya anggaran atau dugaan selisih pembayaran.

Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana sebuah anggaran promosi dapat menghasilkan dana nonbujeter dalam jumlah sangat besar.

KPK kini perlu mengurai seluruh rantai transaksi tersebut secara transparan.

Pertanyaan pertama, siapa yang mengendalikan dana nonbujeter sekitar Rp222 miliar?

Kedua, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?

Ketiga, siapa saja yang diduga menerima manfaat dari aliran dana tersebut?

Keempat, apakah seluruh aliran uang telah berhasil ditelusuri penyidik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Catatan Investigasi GEMPAR.CO

Dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB menunjukkan bahwa proyek promosi perusahaan dengan nilai ratusan miliar rupiah membutuhkan pengawasan yang ketat, terutama pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pembayaran, dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai kerugian keuangan negara. Kasus tersebut juga dapat memperlihatkan bagaimana mekanisme pengadaan diduga digunakan untuk membentuk aliran dana di luar tujuan resmi proyek.

Namun, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

GEMPAR.CO akan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK dan menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum perkara ini.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru