KARAWANG | GEMPAR.CO — Pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Hal itu menjadi sorotan setelah muncul temuan pengelolaan dana BOSP senilai Rp879.186.548 yang berkaitan dengan empat satuan pendidikan di Kabupaten Karawang.
Empat sekolah tersebut adalah SDN Karawang Kulon II, SDN Cibalongsari 4, SMP Negeri 1 Kutawaluya, dan SMP Negeri 1 Cikampek.
Dana yang menjadi temuan dilaporkan telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, pengembalian tersebut tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas transaksi, serta apakah terdapat unsur kesengajaan.
Pengembalian Uang Bukan Otomatis Penghapus Pidana
Pemerhati kebijakan publik, Puga Hilal Bayhaqie, mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. UU 31/1999 sendiri masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan dan pencabutan sebagian ketentuan berdasarkan peraturan serta putusan pengadilan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Puga, Jumat (25/9/2026).
Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum tetap perlu menilai pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan Harus Ditelusuri Sampai ke Transaksi
Sorotan terhadap perkara ini tidak hanya menyangkut nominal Rp879 juta. Pemeriksaan juga perlu mengungkap bagaimana transaksi dilakukan dan mengapa transaksi tersebut menimbulkan temuan.
Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dugaan penggelembungan harga, dugaan pemberian komisi, serta transaksi yang diduga tidak disertai pengiriman barang.
Jika bukti pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, aparat perlu menelusuri pihak yang membuat keputusan, pihak yang melakukan pembayaran, pihak yang menerima manfaat, serta hubungan antara transaksi tersebut dengan kerugian atau kelebihan pembayaran.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan, bukti pembayaran, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan fisik barang atau jasa.
Aturan BOSP 2025 Menjadi Dasar Pemeriksaan
Karena temuan yang diberitakan berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025, ketentuan yang relevan pada saat pengelolaan dana berlangsung adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan mengatur penerima dana, alokasi, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana BOSP.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 kini memang sudah tidak berlaku karena dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Namun, perubahan status tersebut tidak berarti aturan 2026 digunakan untuk menilai seluruh tindakan yang dilakukan ketika aturan 2025 masih berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tahun 2025 perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dan penggunaan dana dilakukan.
Dugaan Mark-Up dan Komisi Perlu Dibuktikan
Apabila pengadaan yang dipersoalkan termasuk dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menjadi salah satu regulasi yang relevan. Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan berlaku sejak 30 April 2025.
Perpres tersebut mengatur perubahan berbagai ketentuan pengadaan, termasuk prinsip dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pemerintah. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan dugaan mark-up, kolusi, komisi, atau transaksi tanpa penyerahan barang, fakta tersebut perlu diuji berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengadaan yang memang berlaku terhadap transaksi bersangkutan.
Dengan kata lain, pemberitaan tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa setiap selisih harga atau transaksi bermasalah merupakan tindak pidana. Pemeriksa dan aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur serta keterlibatan masing-masing pihak.
UU Perbendaharaan Negara Atur Pemulihan Kerugian
Selain aturan BOSP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tetap berstatus berlaku. UU tersebut mengatur antara lain penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara serta penyelesaian kerugian negara/daerah.
Karena itu, pengembalian dana ke RKUD merupakan bagian penting dalam pemulihan keuangan negara. Namun, aspek pemulihan tersebut perlu dibedakan dari penilaian apakah suatu perbuatan juga memenuhi unsur tindak pidana.
Disdikbud Karawang Diminta Menjelaskan Tindak Lanjut
Puga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang (Disdikbud Karawang) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BOSP pada empat sekolah tersebut.
Keempat sekolah itu yakni SDN Karawang Kulon II, SDN Cibalongsari 4, SMP Negeri 1 Kutawaluya, dan SMP Negeri 1 Cikampek.
Evaluasi perlu mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan, transaksi pembayaran, penerimaan barang, pertanggungjawaban keuangan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap transaksi.
“Jika pemeriksaan internal menemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Jika ditemukan bukti tindak pidana, prosesnya harus berjalan melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Puga.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan secara terbuka nilai temuan masing-masing sekolah, bentuk temuan, mekanisme pengembalian dana, serta tindak lanjut setelah uang dikembalikan.
Sebab, pengembalian Rp879 juta menjawab aspek pemulihan keuangan negara, tetapi belum dengan sendirinya menjawab bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.
Publik kini menunggu penjelasan Disdikbud Kabupaten Karawang dan aparat berwenang mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Joko Kusumah








