JAKARTA | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses tersebut adalah Summarecon.
Sehari setelah OTT, Selasa, 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry serta pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara KPK. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Berawal dari Sengketa Tanah
Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari proses pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa. Sejumlah ahli waris pemilik sebelumnya mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut dan kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Dalam perkembangan perkara, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. KPK kemudian mendalami dugaan adanya permintaan uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut.
Diduga Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar
KPK menyebut pada awal Agustus 2026 muncul informasi mengenai permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat dugaan pembagian fee broker kepada sejumlah pihak lain.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan antara lain dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksi








