PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan penetapan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa atau DBHP Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta pemerintah daerah membuka dasar perhitungan setelah menemukan perbedaan antara nilai penerimaan pajak dan retribusi dengan besaran DBHP yang ditetapkan.
Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin mengatakan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Purwakarta 2025, penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp484,13 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp265,49 miliar.
Jika kedua penerimaan itu dijumlahkan, nilainya sekitar Rp749,62 miliar. Dengan menggunakan angka 10 persen sebagai basis perhitungan, nilainya sekitar Rp74,96 miliar.
Namun, berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, DBHP Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan sekitar Rp28,09 miliar.
Perbedaan antara kedua angka tersebut mencapai sekitar Rp46,87 miliar.
“Pertanyaannya sederhana. Apa dasar hukum dan dasar perhitungannya sehingga realisasi pajak dan retribusi sekitar Rp749,62 miliar menghasilkan DBHP sekitar Rp28,09 miliar?” kata Zaenal.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menyebut bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh angka penerimaan yang tercantum dalam LRA dapat langsung dikalikan 10 persen. Mekanisme pengalokasian, jenis penerimaan yang menjadi basis, serta formula pembagian perlu dilihat berdasarkan aturan pelaksana dan regulasi daerah.
Karena itu, KMP meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjelaskan komponen penerimaan yang digunakan sebagai basis penghitungan DBHP 2025.
“Kalau ada komponen penerimaan yang tidak menjadi basis penghitungan, jelaskan jenis penerimaannya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya,” ujar Zaenal.
Pembayaran Tunggakan 2016
KMP juga menyoroti pembayaran tunggakan DBHP Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp19,74 miliar pada 2025.
Pembayaran tersebut, menurut data yang disampaikan KMP, ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Pada saat yang sama, total transfer bagi hasil dalam LRA 2025 disebut mencapai sekitar Rp47,83 miliar.
KMP kemudian melakukan rekonsiliasi sederhana. Nilai Rp47,83 miliar dikurangi pembayaran tunggakan DBHP 2016 sebesar Rp19,74 miliar menghasilkan sekitar Rp28,09 miliar.
Angka tersebut sama dengan nilai DBHP Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan melalui SK Bupati.
Kesamaan angka itu membuat KMP meminta pemerintah daerah menjelaskan hubungan antara pembayaran tunggakan 2016 dan penetapan DBHP 2025.
Zaenal menegaskan KMP tidak mempersoalkan pembayaran kewajiban DBHP 2016.
“Yang kami persoalkan adalah status dan perlakuan penganggaran serta pencatatannya. Kewajiban tahun 2016 dan kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan tahun 2025 harus dijelaskan secara terang,” katanya.
Menurut KMP, pemerintah daerah perlu menjelaskan tahun timbulnya kewajiban, dasar pengalokasian, dasar penganggaran dalam APBD, peruntukan pembayaran, realisasi penyaluran kepada desa, serta pencatatannya dalam APBD dan LRA 2025.
Minta DPRD Periksa Rekonsiliasi
KMP juga meminta DPRD Kabupaten Purwakarta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
Mereka meminta DPRD memeriksa setidaknya empat hal: dasar penetapan DBHP 2025, formula pengalokasian, rincian transfer kepada setiap desa, serta hubungan pembayaran tunggakan 2016 dengan realisasi bagi hasil pada 2025.
“Jangan hanya tampilkan angka akhirnya. Tampilkan rumusnya,” kata Zaenal.
Ia mengatakan transparansi dibutuhkan agar publik dapat mengetahui bagaimana hak desa dihitung dan disalurkan.
Menurut Zaenal, DBHP bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Dana tersebut berkaitan dengan kemampuan desa membiayai pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau perhitungannya sesuai ketentuan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada formula yang berbeda, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada kekurangan penyaluran, jelaskan penyelesaiannya,” ujarnya.
GEMPAR.CO akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai dasar perhitungan DBHP 2025 serta hubungan pembayaran tunggakan DBHP 2016 dengan realisasi transfer bagi hasil 2025. Penjelasan dari pemerintah daerah akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Heri Juhaeri








