BEKASI | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi kepada Aria mengenai sejumlah proyek pengadaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Yayat.
“Penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Kabupaten Bekasi, yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Materi serupa, kata Budi, juga didalami dari sejumlah saksi lain. Di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin, ajudan bupati Muhamad Riza Prijatnika Solihin, serta sejumlah pihak swasta dan pengusaha.
KPK juga memeriksa Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta sejumlah saksi lainnya.
KPK Telusuri Aset Yayat
Selain proyek pengadaan, KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah rumah yang disebut berkaitan dengan anggota Polri tersebut.
KPK menyebut Yayat diduga memiliki belasan rumah di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Bogor dan Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi di Pemkab Bekasi.
“Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, penelusuran tersebut juga diperlukan untuk mengetahui hubungan aset yang ditemukan dengan perkara pokok yang tengah dikembangkan KPK.
Terbit Sprindik Baru
Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Sprindik tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan antara dugaan aliran uang, proyek pengadaan, pihak-pihak yang diperiksa, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu pembuktian serta perkembangan resmi dari KPK.
Aceng Sobari








