Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imipas mencopot Kalapas Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya untuk diperiksa.

Buntut temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imipas mencopot Kalapas Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat lainnya untuk diperiksa.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Polemik hunian yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas hunian yang disebut menyerupai apartemen di dalam kawasan lapas.

Selain Wisnu, empat pejabat lain di Lapas Cibinong juga dicopot dari jabatannya.

Mereka terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

“Iya, dicopot dan diperiksa,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).

Pencopotan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap para pejabat yang sebelumnya bertugas di Lapas Cibinong.

Telusuri Asal-usul Hunian

Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri awal mula keberadaan hunian dengan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas itu bisa berada di lingkungan lapas sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang dicopot.

Kementerian Imipas juga memeriksa warga binaan serta pegawai Lapas Cibinong untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan dan penggunaan hunian tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap temuan Ombudsman yang sebelumnya menyebut adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.

Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf serta akses di bagian belakang sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Dugaan Komersialisasi Didalami

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas di kawasan tersebut.

Namun, nominal pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut belum diungkap secara terbuka.

Karena itu, dugaan adanya komersialisasi fasilitas masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan Kementerian Imipas.

Pencopotan sejumlah pejabat juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan individu tertentu dalam dugaan komersialisasi tersebut.

Fakta mengenai siapa yang membangun, mengelola, menggunakan, memberikan akses, hingga kemungkinan adanya transaksi masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Investigasi Berlanjut

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan investigasi terhadap persoalan di Lapas Cibinong akan dilakukan selama tujuh hari dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.

Perkembangan terbaru berupa pencopotan Kalapas dan empat pejabat tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan internal telah berlanjut ke tingkat pejabat struktural.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan utama: bagaimana hunian tersebut muncul di dalam kawasan lapas, siapa yang mengizinkan penggunaannya, siapa penghuninya, bagaimana fasilitas tersebut diperoleh, apakah terdapat pembayaran, serta apakah terjadi perubahan atau pemindahan fasilitas setelah pemeriksaan Ombudsman.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat
165 Pengaduan Pendidikan Diklaim Tuntas, Apa yang Sebenarnya Diselesaikan Disdikbud Karawang?

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru